Akibat Ulah Sindikat Pencuri Kabel di Mojokerto, PLN Rugi Ratusan Juta
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA JATIM - Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Mojokerto harus menanggung kerugian ratusan juta. Kerugian itu disebabkan ulah sindikat pencuri kabel di 42 gardu trafo. Kini, sindikat pencuri kabel PLN itu telah ditangkap polisi dan mendekam di Rutan Polresta Mojokerto.
Manajer PLN UPT 3 Mojokerto, Yudi Lordianto menyampaikan, dari 42 gardu trafor, para pelaku paling banyak menyasar di wilayah Kabupaten Mojokerto. Selain kerugian materiil, terdapat kerugian pula kerugian energi yang tidak terjual kepada pelanggan. Diperkirakan mencapai Rp 207 juta.
"Ini Mojokerto saja. Belum wilayah kami yang Jombang dan Nganjuk," katanya kepada wartawan usai konferensi pers ungkap kasus pencurian kabel PLN di Aula Mapolresta Mojokerto, Rabu, 5 Juli 2023.
PLN UP3 Mojokerto membawahi empat daerah yaitu Kota dan Kabupaten Mojokerto, Kediri, serta Ngajuk. Menurutnya, kejadian serupa tidak hanya terjadi di Mojokerto. Diseluruh daerah di Jawa Timur juga ada kejadian serupa.
"Ini pengungkapan pertama di wilayah Jawa Timur. Sehingga saya mengapresiasi kinerja Polresta Mojokerto. Kejadian pencurian kabel suda berlangsung sejak bulan Mei, Juni, Juli," tuturnya.
Yudi menjelaskan, di wilayah Mojokerto terdapat 5000 gardu trafo. Pihaknya selama ini telah menerjunkan personil melaksanakan patroli sebagai upaya antisipasi. Patroli dilaksanakan pada jam-jam rawan yaitu dini hari. Namun, para pelaku sebenarnya juga sudah memantau keberadaan petugas. Sehingga, ketika petugas pergi, pelaku mulai melancarkan aksinya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat di desa-desa terkait dengan maraknya pencurian kabel. Petugas menyampaikan ciri petugas resmi yang sedang memperpebaiki aliran listrik di gardu trago.
"Petugas kami itu pasti memakai atribut perusahaan atau mitra pln, pasti menggunakan helm APD, sarung tangan, rompi identitas perusahaan atu PLN, kemudian sepatu safety, " ungkap Yudi.
Ia sangat berharap masyarakat melaporkan apabila mendapati sekelompok orang mencurigakan di gardu PLN.
"Kita harapkan kontrbusi masyarakat. Kalau ada yang mencurigakan bisa melapor ke Polsek atau call center kami," tandas Yudi.
Yudi mengatakan, para pelaku mencuri kabel yang berfungsi menghubungkan transformator distribusi dengan papan hubung bagi tegangan rendah (PHB TR) di gardu PLN. Setiap gardu Kabel listrik ukuran 150 milimeter dengan panjang 9 meter.
"Jika dijual, harga sekitar Rp 1,8 juta," ujar dia.
Modus yang digunakan para pelaku ialah mendatangi gardu trafo PLN di tempat yang cenderung jauh dari pemukiman warga. Pelaku memotong kabel listrik dari gardu trafo menggunakan gunting besi beton yang dibalut solasi.
Mereka nekad memanjat gardu dan memotong kabel tanpa mengenakan pelindung. Bahkan mereka hanya menggunakan alas kaki berupa sandal. Padahal kondisi gardu trafo betegangan 220 volt.
"Yang dilakukan pelaku itu bahaya sekali. Meski tegangannya tidak tapi arusnya sangat besar karena sampai 300 ampere dan sangat berbhaya," terang Yudi.
Sebelumya diberitakan, Satreskrin Polresta berhasil membekuk sidikat pencurian kabel PLN di Mojokerto. Sidikit ini beranggotakan 4 orang tersangka. Yakni, YN (37) warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, RR (26) warga Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, SM (30) warga Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten, serta I (37) warga Kecamatan Galis, Bangkalan.
Tersangka SM merupakan residivis kasus pencurian dongkrak pada tahun 2018. Ia dibui di Lapas Cilegon selama 6 tahun. Kasus ini terungkap setelah Satreskim Polresta Mojokerto melakukan penyelidikan selama berbulan-bulan. Empat tersangka ini berhasil ditangkap di sebuah warung Jalan Kapten Darmosugondo, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Selasa, 4 Juli 2023 sekitar pukul 08.15 WIB. Penangkapan ini berkerjasama dengan Satreskrim Polres Gresik.
Penangkapan awal yang petugas membekuk dua orang tersangka saat sedang mencari makan. Ketika diamankan mereka tidak mengaku. Namun polisi menemukan barang bukti di mobil Mitsubhisi Expader warna hitam nopol A 1752 RH yang digunakan pelaku. Diketahui mereka sebelumya mereka beraksi di 3 TKP daerah Madura.
Setelah diinterogasi akhirnya dua yang tertangkap mengakui perbuatannya. Pada hari itu juga dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain. Dari hasil interogasi, diperoleh informasi pelaku lain berada di lapak pengepul yang juga berada di wilayah Kebomas. Tim pun bergerak menuju lokasi.
Setibanya dilokasi, dua orang pelaku mencoba melakukan perlawanan dan kabur. Sehingga, petugas menghadiahi tembakan pada kakinya. Dari penangkapan itu, total ada 8 orang tersangka yang berhasil diamankan tim gabungan. Mereka masuk dalam satu jaringan. Namun, yang dibawa Polres Mojokerto hanya 4 tersangka. 4 tersangka lainya diserahkan ke Polres Gresik karena juga pernah beraksi di Gresik.
Namun, polisi masih memburu satu orang pelaku yang masuk dalam jaringan mereka. Polisi telah memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).