Suami Laporkan Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi Tulungagung
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Trenggalek, VIVA Jatim – Oknum polisi yang ketahuan berbuat tak senonoh dengan wanita lain di sebuah rumah di Desa Sumbergayam Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek terus bergulir. Kini suami pelaku wanita resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.
"Iya, lanjut (ke proses hukum)," ungkap Kepala Satreskrim Polres Trenggalek Inspektur Polisi Satu Agus Salim, Minggu, 9 Juli 2023.
Iptu Agus menjelaskan suami pelaku yang digerebek warga dan perangkat desa saat di rumah kosong milik saudaranya ini melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.
"Yang lapor suaminya dari (pelaku) wanita," terangnya singkat.
Menurutnya, perkara yang menyangkut oknum polisi dan istri orang lain ini bisa berlanjut apabila ada yang melapor. Baik suami atau istri para pihak yang terlibat melaporkan perbuatan pasangannya ke kepolisian.
Dalam perkara ini, pihaknya mengenai pasal 284 ayat (2) KUHP tentang perzinaan. Proses pelaporan atau penuntutan tindak pidana gendak (overspel) hanya bisa dilakukan berasal dari pengaduan suami atau istri.
Meski sempat diamankan pada hari Rabu, 5 Juli 2023 di Polres Trenggalek, pihak penyidik tidak melakukan penahanan kepada oknum polisi ataupun teman wanitanya. Lantaran, ancaman hukuman yang bisa menjerat kedua pelaku hanya kurang dari lima tahun.