Tunggu Laporan dari Elemen Masyarakat, Kepolisian akan Usut Kasus Tenggelamnya 3 Bocah di Trenggalek

Kasatreskrim Trenggalek, Iptu Agus Salim
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim-Pihak kepolisian sudah menyimpulkan hasil gelar perkara soal kasus tenggelamnya tiga bocah di Kolam Renang Tirta Jwalita Kelurahan Kelutan Kecamatan atau Kabupaten Trenggalek. Polres Trenggalek menyimpulkan bahwa kasus tersebut masuk dalam tindak pidana dan menunggu laporan masuk.

Cerita MPLS SDN di Trenggalek yang Hanya Diikuti Satu Siswa

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satreskrim Polres Trenggalek, Inspektur Polisi Satu Agus Salim. Ia mengaku telah melakukan penyelidikan selama hampir 1 bulan, hasil dari penyelidikan telah dilakukan gelar perkara eksternal yang dihadiri oleh Penyidik Satreskrim untuk maupun dari eksternal antara lain.

"Simpulan dari gelar perkara bahwa peristiwa itu merupakan tindak pidana. Perihal dengan tahapan, nanti dapat terjawab dalam tahap penyidikan," ungkap Iptu Agus Salim di Mapolres Tulungagung, Senin, 10 Juli 2023.

Hanya Satu Siswa, SDN 1 Kendalrejo Trenggalek Tetap Semangat Gelar MPLS

Ia mengaku saat ini masih belum melakukan penyidikan, menunggu laporan polisi dari masyarakat, praktisi, pemerhati anak yang digunakan sebagai pijakan untuk melangkah ke tahap penyidikan.

Ketiga bocah yang tenggelam tinggal tak jauh dari lokasi kolam renang adalah MFA (9), MZ (10), dan BD (9). Mereka tenggelam di kolam renang yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek.

Operasi Patuh Semeru 2025, Kapolres Trenggalek Imbau Masyarakat Patuhi Lalu Lintas

Kepolisian Trenggalek mengimbau kepada masyarakat, pemerhati anak maupun praktisi, mempersilahkan untuk berpartisipasi melaporkan kasus tersebut. Sebab dari pihak keluarga sendiri enggan melaporkan dan merasa sangat kehilangan dengan anak-anak yang tenggelam.

"Pihak keluarga tak bersedia. Kalau kami tidak ada pijakannya kita tidak bisa melangkah ke tahap selanjutnya," imbuhnya.

Iptu Agus mengungkapkan menghentikan kasus ini lantaran sudah selesai tahap penyidikan. Awal bulan ini adalah ending dari akhir berupa perkara-perkara yang disimpulkan untuk peristiwa ini adalah tindak pidana.

Ia mengutip sesuai pasal 78 KUHP 778 untuk kadaluarsa kasus  tergantung dengan ancaman hukuman. Jika diatas 3 tahun seperti peristiwa yang diberitakan ini ada masa kadaluarsa yaitu 12 tahun. Karena tidak yang menuntut, masalah masa kadaluarsa sudah tidak ada lagi.

"Kalau sebelum itu masih bisa. Akan tetapi semakin lama, pembuktian kami semakin sulit. Police line sampai saat ini kami lepas," tandasnya.

Menurutnya, pihak keluarga hingga sampai saat ini tidak tersedia untuk melapor ke polisi. Sedangkan untuk saksi sekitar 12-an orang masih tahap verifikasi penyidikan, kalau kita penyidikan belum ada namanya saksi tahapannya adalah klarifikasi.

"Keluarga korban merasa paling menderita dan kehilangan. Jangan sampai tindakan kami malah membuat gambar cerita keluarga korban," ulasnya.

Iptu Agus Salim menambahkan berkaitan CCTV, keoplisian tidak bisa menemukan petunjuk. Karena ada perbedaan real time, sehingga kesulitan apakah ter-record atau tidak.