Masa Jabatan Kades Disorot, RUU Desa Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Rapat Paripurna DPR
Sumber :
  • Viva.co.id

Jakarta, VIVA Jatim-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi usul inisiatif lembaga legislatif.

Penambahan Komisi DPR RI Dinilai Tak Efisien dan Sedot Anggaran Besar

Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani siang ini, Selasa, 11 Juli 2023.

Diketahui, sebelum pengambilan keputusan, 9 fraksi menyampaikan pandangan masing-masing dalam paripurna.

Dilantik Jadi DPR RI 2024-2029, Kaisar Abu Hanifah akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing, kini tiba menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik di Senayan

Adapun poin krusial yang disetujui itu yakni masa jabatan kepala desa atau kades dari 6 menjadi 9 tahun. Masa jabatan kades itu jadi sorotan karena menuai penolakan dari sejumlah pihak. Selain itu, ada poin krusial lain seperti penambahan dana desa 20 persen atau sekitar nanti akan sebesar Rp 2 miliar dari transfer daerah. 

Untuk diketahui, keputusan tersebut masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR. Sehingga, masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang nantinya. 

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) berharap pemerintah segera menanggapi dengan mengirimkan surat presiden tentang revisi UU Desa, sehingga bisa dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

"Kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini untuk menindaklanjuti pembahasan berikutnya," ujarnya.