KPU Jatim Tetapkan 155.284 Orang sebagai Pemilih Disabilitas
- A. Thoriq/ Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 155.284 disabilitas dari total DPT 31.402.842 yang tersebar di 120.666 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 38 kabupaten/kota di Jatim untuk Pemilihan Umum 2024.
"Untuk jumlah disabilitas itu paling banyak adalah cacat fisik sebanyak 72.321 orang," kata Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia, di Surabaya, Rabu, 12 Juli 2023.
Selain cacat fisik, terbanyak kedua adalah disabilitas mental seperti depresi, autis sebanyak 41.016 orang. Lalu 17.444 pemilih tunanetra, 16.540 tunawicara, dan 7.963 pemilih keterbelakangan mental.
"Kalau dari 31,4 juta DPT itu, terbanyak adalah pemilih perempuan sebanyak 15.907.286 orang, dan 15.495.556 pemilih laki-laki," ujarnya.
Sementara berdasarkan klasifikasi usia, sebanyak 9.615.106 pemilih milenial usia 28-43 tahun atau 31 persen dari total 31,4 juta DPT di Jatim. Kemudian generasi X usia 44-59 tahun sebanyak 9.310.933 orang atau 30 persen. Lalu generasi Z usia 17-27 tahun mencapai 6.386.684 atau 20 persen, baby boomer usia 60-78 tahun mencapai 5.344.220 pemilih atau 17 persen.
"Sedangkan pemilih pre boomer usia lebih dari 79 tahun, sebanyak 745.895 orang atau 2 persen dari total DPT di Jatim," katanya.
Nurul menyampaikan KPU Jatim telah melakukan sejumlah tahapan yang berjalan selama enam bulan sebelum penetapan DPT. Proses tersebut meliputi penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilu (DP4).