KPK Sita Sejumlah Dokumen di PTPN XI, Dirutnya Diperiksa
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat menggeledah Kantor PT Perkebunan Nusantara XI di Jalan Merak 1, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jumat 14 Juli 2023.
Dokumen-dokumen itu dimasukkan ke dalam dua koper besar dan sebuah kardus setelah lima jam penggeledahan sejak pukul 09.30 WIB, siang tadi.
"Berkas-berkas (dokumen) yang dibawa dimasukan ke (dalam) dua koper yang dibawa KPK," terang Sekretaris Perusahaan PTPN XI, Yunianta.
Dokumen yang disita penyidik KPK diduga berkaitan dengan kasus pengadaan lahan di dua lokasi. Yakni di wilayah Baluran, Kabupaten Situbondo dan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
"Sejauh yang kami tahu dari surat KPK tadi di Baluran Situbondo dan Kejayan Pasuruan," lanjutnya.
Barang berisi dokumen pengadaan lahan tersebut kemudian diangkut menggunakan tiga mobil Toyota Innova warna hitam yang sedari tadi di parkir di depan gedung. Sekitar pukul 15.00 WIB, ketiga mobil itu kemudian keluar meninggalkan gedung PTPN XI.
Laporan: Mokhamad Dofir