Dua Prasasti di Tulungagung Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Ada yang Berusia 8 Abad
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Tulungagung mengusulkan dua prasasti bersejarah, awalnya terdata sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) menjadi cagar budaya. Dua prasasti tersebut adalah Prasasti Batu Tulis dan Prasasti Galungung yang berusia 8 abad.
Ketua TACB Kabupaten Tulungagung, Heru Mudjiono mengungkapkan proses yang tim lalui setelah mendapat dari surat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk rekomendasi penetapan cagar budaya. Pihaknya menetapkan cagar budaya yaitu prasasti yang ada di desa panjerejo, kecamatan rejotangan yaitu di situ ada Prasasti Galungung dan Prasasti Batu Tulis di desa sumberingin Kulon Kecamatan Ngunut.
"Prasasti ini dikeluarkan Raja Sri Sarweswara tahun 1122 Saka atau 1200 Masehi sebagai bentuk penghargaan kepada wilayah Galungung. Sri Sarweswara merupakan Raja Panjalu yang memerintah sekitar tahun 1159-1169," ungkap Heru Mudjiono saat dikonfirmasi, Minggu, 16 Juli 2023.
Pihaknya akan merekomendasikan sesuai dari data di Dinas Kebudayaan Pariwisata yang masih sebagai ODCB. TACB Tulungagung hanya sebatas mempersiapkan seluruh komponen yang akan diteruskan oleh dinas dan menunggu persetujuan Bupati Tulungagung dengan turunnya Surat Keputusan (SK) menjadi cagar budaya.
Menurut Heru, kedua prasasti ini memiliki karakteristik berasal dari Batu Andesit. Sehingga memiliki warna keabu-abuan dan dalam kondisi terawat oleh pemerintah desa setempat. Terbukti diatasnya sudah memiliki seperti cungkup atau penutup permanen, sehingga terhindar dari hujan maupun terik matahari.
"Prasasti Batu Tulis itu bangunannya malah tambah lebih luas. Menunjukkan perhatian dari desa luar biasa, sehingga kalau ada orang ke situ untuk berdiskusi," jelasnya.
TACB Tulungagung memberikan rekomendasi banyak unsur. Mulai memberikan identitas objek ODCB, keberadaan, lokasi, kategori benda, nomor inventaris sampai mencermati kondisi fisik.