Sidang Perdana Kasus Perampokan Rumdin Walikota Blitar Digelar Online di PN Surabaya
- Viva Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Sidang perdana kasus perampokan Walikota Blitar Santoso, dengan terdakwa Mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 20 Juli 2023.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya.
Mulanya sidang direncanakan akan digelar di Ruang Kartika 2 pukul 13.00 WIB, namun akhirnya majelis hakim lebih memilih Ruang Cakra dan sidang baru dimulai pukul 14.18 WIB.
Dakwaan dalam sidang tersebut dibacakan secara bergiliran oleh empat Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Sidang dengan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar SH bin Mawardi dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Abu Achmad saat membuka sidang.
Pantauan Viva Jatim, Samanhudi mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo. Sementara dua penasehat barunya hadir secara langsung.
Sedangkan dari pihak penuntut umum, kejaksaan mengutus empat orang jaksa. Mereka membacakan dakwaan terhadap Samanhudi secara bergantian.