Alasan Perampokan Walikota Blitar: Samanhudi Dendam Dilaporkan ke KPK

Sidang perdana kasus perampokan rumdin Walikota Blitar
Sumber :
  • Viva Jatim/Mokhamad Dofir

Blitar, VIVA Jatim –M Samanhudi Anwar, terdakwa kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, mengaku sakit hati karena dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh wakilnya, Santoso, saat ia masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar.

Di Hadapan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Memotong Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Samanhudi di sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 20 Juli 2023.

JPU mengatakan, itu bermula saat Samanhudi bertemu dengan terdakwa perampok yakni Hermawan alias Natan Moenawar, ketika sama-sama mendekam di Lapas Sragen, sekitar Agustus 2020 silam.

Mas Ibin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Kota Blitar

“Hermawan memperkenalkan dirinya bisa dihukum di Lapas Sragen karena terlibat beberapa perkara pencurian dan perampokan. Sementara Samanhudi selain memperkenalkan diri, dia bercerita tentang masa lalunya sebagai mantan Wali Kota Blitar 2 periode,” kata JPU Sabetania Paembonan.

Saat itulah, Samanhudi mengaku memiliki dendam dengan Wali Kota Santoso yang merupakan wakilnya dulu. Ia mengklaim Santoso lah orang yang melaporkannya ke KPK 2018 silam.

Mas Ibin-Mbak Elim Optimis Menang di Pilwali Kota Blitar

“Juga menyampaikan bahwa dirinya bisa menjalani pidana di Lapas Sragen karena tindak pidana korupsi dan pasca penetapan oleh KPK, karena dilaporkan oleh Saksi Santoso yang merupakan wakil wali kota saat itu. Sehingga hal tersebut membuat dirinya sakit hati,” ucap jaksa.

Pada pertemuan berikutnya yang masih terjadi dalam Lapas Sragen, Samanhudi kemudian mulai membicarakan soal situasi dan kondisi rumah dinasnya dulu.

Halaman Selanjutnya
img_title