Polres Jombang Amankan Pil Koplo Senilai Rp3,9 M, 2 Pengedar Dibekuk
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jombang, VIVA Jatim – Polres Jombang mengamankan 1,3 juta butir pil koplo berbagai merk senilai Rp3,9 miliar. Dua orang pengedar dibekuk. Yakni inisial MR (29) warga Jombang dan NA (23) warga Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pengungkapakan kasus ini berawal dari penangakapan tersangka MR pada 25 Juni 2023. Dari tangan MR, petugas menyita barang bukti 102 botol atau sekitar 120.000 butir pil dobel L.
"Dilakukan pengembangan diketahui pengiriman obat berbahaya itu dari seseorang, yakni NA yang berada di Cipinang, Jakarta Timur,” kata Hari dengan didampingi Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Jumat, 21 Juli 2023.
Berbekal informasi dari MR, Anggota Satresnarkoba Polres Jombangmencari keberadaan NA yang diduga sebagai bandar. Pencarian NA membuahkan hasil. Setelah identitasnya diketahui, polisi langsung membekuknya di Jakarta.
“Tersangka NA berhasil ditangkap anggota di rumahnya Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur,” ujarnya.
Dari tangan MA, polisis menyita barang bukti sebanyak 1.304.116 butir pil. Rinciannya, pil dobel L 1.028.000 butir, pil dobel Y 248.000 butir, dan karnopen sebanyak 28.116 butir. Seluruhnya dikemas botol dalam 13 kardus. Barang bukti pil koplo ini ditaksir mencapai Rp 3,9 miliar.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi dalam jumlah besar. Namun hal itu masih pendalaman lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba Jombang juga masih memburu bandar besar yang menyuplai narkoba kepada NA.