Pencuri Kelaparan di Minimarket Surabaya Berakhir Restorative Justice
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim - Kasus pencurian di minimarket Kota Surabaya menghebohkan dunia maya karena pelaku kelaparan berakhir restorative justice (RJ).
Pelaku bernama Galuh Firmansyah (26), mencuri beberapa minuman dan makanan kemasan di Indomaret Jalan Rungkut Menanggal Harapan, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, pada 24 Mei 2023 lalu.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali mengatakan, RJ diberikan setelah pihaknya bersama kepolisian, pihak pelapor dan kuasa hukum pelaku menggelar mediasi.
"Sudah kita lakukan upaya mediasi RJ," singkat Ali, Rabu 26 Juli 2023.
Ali menambahkan, pihak pelapor sudah berbesar hati dan berlapang dada memaafkan perbuatan pelaku. Pemberian maaf itu diberikan tanpa syarat, meski korban sempat menderita kerugian setelah kehilangan produk makanan dan minuman berupa mie instan, cokelat batangan dan beberapa minuman kemasan botol yang ditafsir senilai Rp 100 ribu.
"Jadi pihak Indomaret tidak menghendaki adanya pengembalian kerugian dan sebagainya," lanjutnya.
Atas keputusan RJ ini, Ali mengaku akan segera melaporkan ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur guna menentukan kapan pelaksanaan ekspose RJ.
"Meski mediasi hari ini berhasil tidak serta merta perkara ini lanjut ke penuntutan, disetujui atau tidak. Tapi kami berharap dengan nilai kerugian hanya Rp 100 ribu semoga disetujui oleh pimpinan," tandas Ali.
Sebagai inisiator, pihak kepolisian menyambut baik atas tercapainya upaya RJ terhadap Galuh Firmansyah.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana bilang, ketika kasus masih berada di tangan Polsek Gunung Anyar, sebenarnya penyidik kepolisian tak henti-henti mengupayakan damai antara korban dengan pelaku.
Namun, upaya tersebut bertepuk sebelah tangan. Sedangkan tugas kepolisian harus terus memproses hukum berdasar laporan yang diterima.
"Polsek Gunung Anyar dan penyidik pada saat kejadian itu situasinya kan masyarakat bereaksi atas adanya pencurian itu. Langkah pertama ya menjaga situasi aman, tidak chaos dan tidak membahayakan pihak-pihak yang beperkara, lalu diamankan," beber Mirzal.
Agar peristiwa tidak terulang, Mirzal menjelaskan Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran (SEMA) yang merekomendasikan supaya penanganan tindak pidana tergolong ringan atau Tipiring bisa diselesaikan melalui RJ.