Pencuri Kelaparan di Minimarket Surabaya Berakhir Restorative Justice
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim - Kasus pencurian di minimarket Kota Surabaya menghebohkan dunia maya karena pelaku kelaparan berakhir restorative justice (RJ).
Pelaku bernama Galuh Firmansyah (26), mencuri beberapa minuman dan makanan kemasan di Indomaret Jalan Rungkut Menanggal Harapan, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, pada 24 Mei 2023 lalu.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali mengatakan, RJ diberikan setelah pihaknya bersama kepolisian, pihak pelapor dan kuasa hukum pelaku menggelar mediasi.
"Sudah kita lakukan upaya mediasi RJ," singkat Ali, Rabu 26 Juli 2023.
Ali menambahkan, pihak pelapor sudah berbesar hati dan berlapang dada memaafkan perbuatan pelaku. Pemberian maaf itu diberikan tanpa syarat, meski korban sempat menderita kerugian setelah kehilangan produk makanan dan minuman berupa mie instan, cokelat batangan dan beberapa minuman kemasan botol yang ditafsir senilai Rp 100 ribu.
"Jadi pihak Indomaret tidak menghendaki adanya pengembalian kerugian dan sebagainya," lanjutnya.
Atas keputusan RJ ini, Ali mengaku akan segera melaporkan ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur guna menentukan kapan pelaksanaan ekspose RJ.