Viral Santriwati Tenteng Senjata Laras Panjang di Magetan, Ini Cerita Sebenarnya

Foto viral santriwati di Magetan menenteng air soft gun laras panjang.
Sumber :
  • Instagram Ishal Bahrawi

Magetan, VIVA Jatim –Beredarnya foto sejumlah santriwati dari Pondok Pesantren Baitul Qur’an Al-Jahra menenteng senjata laras panjang yang viral di media sosial mendapatkan respon dari Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur.

6 Syarat Murid agar Mendapatkan Ilmu Menurut Sayyidina Ali

Diketahui, foto tersebut adalah poster rencana kegiatan eksebisi dengan peserta siswi Madrasah Aliyah di pesantren tersebut. Sedangkan senjata yang tampak dalam foto adalah air soft gun.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Magetan, Ajun Komisaris Polisi Kuncahyo, menjelaskan kepolisian langsung mendatangi Pondok Pesantren Baitul Qur’an Al-Jahra begitu mengetahui foto siswi yang dinarasikan menenteng senjata laras panjang itu viral di media sosial. “Kami bersama tim sudah mendatangi pondok pesantren tersebut,” katanya saat dihubungi VIVA Jatim pada Minggu, 30 Juli 2023.

Serunya Tradisi Sepak Bola Api di Ponpes Mojokerto Kala Ramadan

Sementara, keterangan dari pihak pesantren mengatakan jika foto tersebut diambil di sela-sela Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diikuti siswa-siswi di Pondok Pesantren Baitul Qur’an Al-Jahra. Saat MPLS, pihak sekolah menawarkan kegiatan ekstra kurikuler berupa eksebisi dengan didampingi sebuah organisasi atau lembaga profesional berbasis di Surakarta, Jawa Tengah.

Nah, salah satu peraga dalam kegiatan eksebisi yang ditawarkan itu ialah air soft gun. Setelah dikenalkan, kemudian diambillah sesi pemotretan beberapa siswi dengan pose sambil membawa air soft gun berbentuk senjata laras panjang. Foto tersebut kemudian dipampang di mading dan diunggah di akun medsos Pondok Pesantren Baitul Qur’an Al-Jahra.

Pemimpin Ponpes di Trenggalek Tersangkut Pencabulan, Polisi: Masuk Penyidikan

“Foto di akun media sosialnya pondok itu kemudian diambil oleh akun Islah Bahrawi,” ujar Kuncahyo.

Kepada pihak pondok, pihak kepolisian lantas memberikan pemahaman bahwa penggunaan air soft gun dalam sebuah kegiatan hanya boleh dilakukan oleh orang di atas usia 17 tahun. Sementara para siswa-siswi di pesantren tersebut usianya di bawah itu. 

Halaman Selanjutnya
img_title