Mantan Kadindik Jatim Ditahan dalam Kasus Korupsi DAK Rp8,2 Miliar
- Dokumen Penkum Kejati Jatim
Surabaya, VIVA Jatim - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Saiful Rachman, ditahan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jatim, Rabu, 2 Agustus 2023, karena jadi tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 sebesar Rp8,2 miliar. Kasus itu sendiri ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengatakan, Saiful ditahan setelah kejaksaan menerima proses penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) dari Polda Jatim. Selain Saiful, diserahkan pula ke kejaksaan, tersangka mantan kepala sekolah swasta di Jember, Eny Roshidah.
Windhu menjelaskan, kasus itu berawal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim yang menemukan kejanggalan pada penggunaan DAK tahun 2018 sebesar Rp16,2 miliar.
Dana tersebut semestinya dipergunakan untuk pembangunan ruang praktik dan mebeler untuk 60 sekolah. Namun, duit negara itu diduga tidak direalisasikan seluruhnya sebagaimana mestinya.
Dalam pelaksanaannya, Saiful Rachman yang saat itu menjadi Kadindik Jatim bersama tersangka Eny Roshidah tidak melaksanakan pembangunan sebagaimana digariskan dalam DAK tersebut.
"Potensi kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar," kata Windhu dikonfirmasi wartawan.
Dia menuturkan, secara administrasi kedua tersangka diserahkan dan akan diajukan ke persidangan oleh Kejari Surabaya.