Mantan Kadindik Jatim Ditahan dalam Kasus Korupsi DAK Rp8,2 Miliar

Mantan Kadindik Jatim Saiful Rachman ditahan di kejaksaan
Sumber :
  • Dokumen Penkum Kejati Jatim

"Setelah tahap 2, nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan," katanya.

KPK Amankan 10 Orang Usai OTT di Sidoarjo, Ihwal Pemotongan Insentif Pajak

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Farman, membenarkan proses penyerahan tahap kedua tersangka Saiful Rachman dan Eny Roshidah itu. "Selengkapnya tanya ke Kasubdit [Tipidkor)," ujarnya.

Kepala Subdit III/Tipidkor Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui, pada praktiknya tersangka Saiful Rachman dan Eny diduga memerintahkan 59 SMK Negeri dan swasta penerima DAK tahun 2018 menyerahkan sebagian duit DAK yang diterima. Nilainya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap sekolah.

Ribuan Relawan Jatim Tumpah Ruah di Surabaya, Siap Menangkan Ganjar-Mahfud

Selain itu, modus lainnya ialah para tersangka menggelembungkan harga pembelian material rangka atap dan mebeler, tiga kali lipat dari harga aslinya. Nota asli pembelian material tersebut tidak diserahkan ke sekolah penerima DAK. Tapi yang diserahkan ialah nota kosong.

Laporan: Mokhamad Dofir

Agatha Retnosari Dukung Statamen Istri Ganjar soal Budaya Antikorupsi dalam Keluarga