Kasasi Ditolak, Mardani Maming Tetap Jalani 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp110 Miliar
- VIVA.co.id
Jakarta, VIVA Jatim – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming. Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu itu tetap dijatuhi vonis 12 tahun penjara.
Hal tersebut diketahui dari laman kepaniteraan MA, perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
“Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp.110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” demikian bunyi amar putusan kasasi Mardani H Maming dikutip VIVA, Rabu, 2 Agustus 2023.
Mantan Bendahaara Umum PBNU itu sebelumnya mengajukan kasasi setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Politisi PDIP pada perkaranya disebut terbukti menerima suap sebesar Rp 118.754.731.752 terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Maming juga dinilai majelis hakim berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN. Maming dikatakan, memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.
Mardani H Maming ditetap sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Juli 2022 lalu.