BPBD Trenggalek Petakan Tiga Wilayah Kerawanan Gempa-Tsunami di Pesisir Selatan

Kalaksa BPBD Trenggalek, Stefanus Triadi
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Diharapkan kedepannya nanti bisa segera dilegalisasikan dokumen ini menjadi SK bupati atau Peraturan Bupati. Legalitas itu berasal dari masukan mungkin sumber daya atau apa ada perubahan dari OPD, ada tambahan dan seterusnya," paparnya.

Udara Panas Landa Indonesia Belakangan Ini, BMKG Ungkap Penyebabnya

Menurutnya, SK Bupati sebagai penguat jika sewaktu-waktu Kabupaten Trenggalek terjadi bencana, pasalnya wilayah pantai selatan rawan bencana tsunami dan gempa bumi. Sehingga saat terjadi gempa, seluruh stake holder bisa ikut bahu membahu melakukan asesment sesuai dengan tugas.

"Kita tahu step by step-nya, siapa dan harus melakukan apa di setiap masing-masing sesuai tugas pokok dan fungsi fungsinya," tandasnya.

Awal Mei 2024, 26 Provinsi Diprediksi Diguyur Hujan Lebat