Permendag Social Commerce bakal Direvisi, Bagaimana Nasib TikTok Shop?

TikTok
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA Jatim – Pemerintah melalui Menteri Perdagangan RI bakal merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Peraturan itu berisi tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

PAN Masih Enggan Sebut Emil Dardak Bakal Dampingi Khofifah di Pilgub Jatim

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah bakal mengatur perizinan antara platform media sosial dan social-commerce. Hal demikian dilakukan guna memperjelas aturan main dalam hal izin operasinya.

Seperti media sosial TikTok. Platform yang satu ini diketahui menggabungkan dua fitur media sosial dengan social commerce. Dalam aturan tersebut nantinya akan diatur berbeda antara izin operasional keduanya.

Viral Awak Bus Adu Jotos dengan Pengendara Mobil Gegara Tak Diberi Jalan

"Nanti e-commerce dengan social-commerce izinnya beda. Jadi, kalau mereka ada media sosial terus ada komersialnya juga itu izinnya akan beda. (Saat ini) Aturan izinnya diajukan ke Kemendag," kata Mendag dikutip dari VIVA, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Zulkifli Hasan bilang kalau posisi saat ini mengenai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sudah tahap harmonisasi antarkementerian.

Carry Merah Dihantam Kereta Api di Madiun, Videonya Bikin Merinding

Yang menjadi poin penting dalam revisi Permendag kali ini juga ditegaskan bahwa seluruh platform belanja online tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apapun.

"Tidak boleh jadi produsen. Misalnya, TikTok bikin celana dengan merek yang sama, ya, tidak bisa," tegasnya. Oleh karena itu, perlu diatur secara regulasi lewat revisi Permendag agar tidak ada ruang abu-abu untuk mengatur bisnis atau izin usaha online di setiap platform.

Halaman Selanjutnya
img_title