Ratusan Bacaleg TMS, KPU Tulungagung Sebut Ada Admin Salah Upload

KPU Tulungagung tampak dari depan
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim-Setelah penutupan hingga perbaikan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ditutup, masuk ke tahap pencermatan masing-masing bacaleg partai politik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mencatat ada seratusan lebih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

DPRD Jatim Kirim Usulan Pelantikan Pelantikan Khofifah-Emil ke Presiden

Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Arif menjelaskan tahapan pencermatan sebelum memasuki daftar calon sementara (DCS) yaitu, partai politik mulai 6-11 Agustus 2023 mencermati daftar calon sementara sementara melalui akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Saya lihat mungkin hanya persoalan kesalahan upload. Karena teman-teman admin partai banyak sekali pekerjaan yang harus diselesaikan dalam banyak berkas yang diupload," ujar M Arif ditemui di Lobi KPU Tulungagung, Selasa, 8 Agustus 2023. 

KPU Jatim Serahkan Surat Hasil Penetapan Paslon Pilgub Terpilih ke DPRD

Menurutnya, pihaknya memfasilitasi pengaduan maupun keluhan persoalan melalui helpdesk atau langsung ke kantor KPU Tulungagung yang berada di Jalan Jl. KH R Abdul Fattah, Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung.

Arif menambahkan yang tidak memenuhi syarat masih ada lumayan banyak. Ada beberapa kesalahan sehingga menyebabkan tidak memenuhi syarat itu sekitar 100 lebih calon berkas calon yang anggota DPR yang statusnya tidak memenuhi syarat.

Malam Apresiasi Pilkada Damai, KPU Kediri: Terima Kasih Pemilih

"Dalam proses pencermatan ini sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023 partai itu bisa masih bisa merubah nomor urut, menggeser Dapil, atau masih bisa mengganti," jelasnya.

Disisi lain, total semua bacaleg dari seluruh partai ada 700 orang sudah memenuhi syarat (MS). Arif tidak mengetahui jumlah pasti partai apa saja yang MS dalam daftar calon sementara.

Halaman Selanjutnya
img_title