6 Kali Gauli Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Mojokerto Dihukum 10 Tahun Penjara

Pembacaan putusan di Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Seorang pemuda di Mojokerto berinisial ASA (21) dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu dinilai terbukti 6 kali menggauli pacar yang masih dibawah umur. 

Penyewa Senang Usai Komunitas Grafiti Trenggalek Berikan Gambar Menarik Rukonya

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 9 Agutus 2023. Mejelis hakim diketuai oleh Fransiskus Wilfrirdus Mamo denga anggota, Luqmanulhakim dan Yayu Mulyana. 

ASA mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan Penasihat Hukumnya, Puryadi dan Rizkie Erviana berserta jaksa penuntut umum (JPU) Agung Setyolaksono Atmojo hadir di ruangan sidang.

Bantahan Kiai di Trenggalek yang Didakwa Hamili Santri: Yang Melakukan Jin

Dalam amar putusannya, Frans menyatakan terdakwa ASA terbukti melanggar pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," katanya. 

Terdakwa Pemerkosaan Santri Divonis 14 Tahun di Trenggalek

Apabila pidana denda tersebut tidak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selam 3 bulan. 

Hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merusak masa depan korban. Sedangkan hal yang meringkan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan sopan selama persidangan. 

Halaman Selanjutnya
img_title