6 Kali Gauli Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Mojokerto Dihukum 10 Tahun Penjara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. Sebelumnya, JPU menginginkan ASA dihukum dengan 12 tahun pidanapenjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Artinya, hukaman yang dijatuhkan Mejelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Menerima," jawab JPU Agung saat ditanya Ketua Majelis Hakim Frans.
Sementara, Penasihat Hukum ASA, Puryadi menyampaikan, mengaku tidak bisa berbuat banyak atas putusan tersebut. Sebab, klienya terbukti dan mengakui perbuataanya selama di persidangan. Bahkan, ia menyebut, sebenarnya ASA lebih dari 6 kali menyetubi korban yang merupakan pacarnya.
Perbuatan tak senonoh itu pun dilakukan tanpa adanya paksaan. Korban dan terdakwa sama suka. ASA terakhir kali menyetubuhi kekasihnya pada Juli 2020. Awalnya, ia meminta korban membantunya bersih-bersih Warkop Arkan di Kelurahan Mentikan, Kranggan, Kota Mojokerto. Selesai bersih-bersih warkop sekitar pukul 11.30 WIB, ASA mulai melancarkan aksi bejatnya. Ketika itu, ia hanya berdua dengan korban di dalam warkop tersebut.
"Aslinya sering (bersetubuh), meskipun di rumah korban, karena dia (korban) ikut mbahnya. Bapaknya cerai, kawin lagi, tinggal sama istrinya baru. Sedangkan Ibunya orang kediri," katanya.
Perbuatan mereka diketahui orang tua korban. Mereka muntab dan tidak terima karena putrinya telah disetubuhi terdakwa. Mereka akhirnya melapor ke kepolisian. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, AS akhirnya ditetapkan tersangka.
"Sebenarnya bapaknya terdakwa mau mengawinkan. Tapi orang tua korban tidak mau, alasannya tidak tahu," pungkas Puryadi.