6 Kali Gauli Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Mojokerto Dihukum 10 Tahun Penjara

Pembacaan putusan di Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Seorang pemuda di Mojokerto berinisial ASA (21) dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu dinilai terbukti 6 kali menggauli pacar yang masih dibawah umur. 

Pemprov Jatim Dorong Pemuda Mengembangkan Potensi Kemampuannya

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 9 Agutus 2023. Mejelis hakim diketuai oleh Fransiskus Wilfrirdus Mamo denga anggota, Luqmanulhakim dan Yayu Mulyana. 

ASA mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan Penasihat Hukumnya, Puryadi dan Rizkie Erviana berserta jaksa penuntut umum (JPU) Agung Setyolaksono Atmojo hadir di ruangan sidang.

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Dalam amar putusannya, Frans menyatakan terdakwa ASA terbukti melanggar pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," katanya. 

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ikuti Sidang Secara Daring, Didakwa Pasal KDRT

Apabila pidana denda tersebut tidak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selam 3 bulan. 

Hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merusak masa depan korban. Sedangkan hal yang meringkan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan sopan selama persidangan. 

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. Sebelumnya, JPU menginginkan ASA dihukum dengan 12 tahun pidanapenjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Artinya, hukaman yang dijatuhkan Mejelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. 

"Menerima," jawab JPU Agung saat ditanya Ketua Majelis Hakim Frans. 

Sementara, Penasihat Hukum ASA, Puryadi menyampaikan, mengaku tidak bisa berbuat banyak atas putusan tersebut. Sebab, klienya terbukti dan mengakui perbuataanya selama di persidangan. Bahkan, ia menyebut, sebenarnya ASA lebih dari 6 kali menyetubi korban yang merupakan pacarnya. 

Perbuatan tak senonoh itu pun dilakukan tanpa adanya paksaan. Korban dan terdakwa sama suka. ASA terakhir kali menyetubuhi kekasihnya pada Juli 2020. Awalnya, ia meminta korban membantunya bersih-bersih Warkop Arkan di Kelurahan Mentikan, Kranggan, Kota Mojokerto. Selesai bersih-bersih warkop sekitar pukul 11.30 WIB, ASA mulai melancarkan aksi bejatnya. Ketika itu, ia hanya berdua dengan korban di dalam warkop tersebut. 

"Aslinya sering (bersetubuh), meskipun di rumah korban, karena dia (korban) ikut  mbahnya. Bapaknya cerai, kawin lagi, tinggal sama istrinya baru. Sedangkan Ibunya orang kediri," katanya. 

Perbuatan mereka diketahui orang tua korban. Mereka muntab dan tidak terima karena putrinya telah disetubuhi terdakwa. Mereka akhirnya melapor ke kepolisian. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, AS akhirnya ditetapkan tersangka.

"Sebenarnya bapaknya terdakwa mau mengawinkan. Tapi orang tua korban tidak mau, alasannya tidak tahu," pungkas Puryadi.