Dinilai Halangi Proses Eksekusi, Alasan AKBP Toni Bentak Wakil Wali Kota Surabaya
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Ditemui usai mendatangi eksekusi 28 unit rumah di Dukuh Pakis 4, Armuji mengatakan hanya ingin memediasi antara juru sita pengadilan dengan warga, agar prosesnya manusiawi.
Politikus PDIP itu mengaku baru menerima laporan akan adanya eksekusi rumah warga pada Senin, 7 Agustus 2023. Dia merasa terpanggil untuk membantu warga terdampak eksekusi karena mereka tidak menemukan tempat tinggal.
Menurutnya, warga sebetulnya mau meninggalkan lokasi yang dieksekusi namun setelah menemukan tempat tinggal baru. "Kalau dieksekusi seperti ini, mereka tidak sempat mencari tempat. Di tempatkan dimana juga belum tahu," kata Armuji.
Armuji membantah menghalangi proses eksekusi yang dilakukan apalagi itu berdasarkan putusan pengadilan.
"Tadi saya sama juru sita ngomong kalau [warga] ada yang mau pindah sendiri, ya, enggak usah terlalu dipaksakan dengan cara-cara seperti ini supaya barang-barangnya enggak rusak," ujar Armuji.
Akhirnya, Wakil Wali Kota Surabaya itu lalu memilih meninggalkan lokasi eksekusi agar situasi tidak semakin panas dan keruh.
Diketahui, proses eksekusi rumah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan putusan Nomor 944/Pdt.G/2019/PN.SBY. Eksekusi tersebut sempat diwarnai kericuhan.