Kiprah Gus Salam, Cucu Pendiri NU yang Dicopot PBNU

KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Wakil Ketua PWNU Jatim.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – KH Abdussalam Shohib, atau yang akrab disapa Gus Salam merupakan cucu KH Bisri Syansuri, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Gus Salam baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua PWNU Jatim oleh PBNU.

Respon PBNU soal Pendeta Gilbert yang Olok-olok Salat dan Zakat

Pencopotan Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jatim itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, PBNU menilai bahwa langkah Gus Salam yang menggugat PBNU ihwal kepengurusan PCNU Jombang termasuk pelanggaran berat. Meski berbagai upaya mediasi dilakukan, namun berujung kebuntuan.

Terlepas dari polemik gugatan tersebut, Viva Jatim mencoba mengulas kiprah Gus Salam sejak awal aktif di kepengurusan NU. Dilansir dari NU Online Jatim, Selasa, 15 Agustus 2023, Kiai muda dari Pondok Pesantren Denanyar, Jombang Jawa Timur ini memulai kiprah di kepengurusan NU sejak tahun 2002 silam.

Mbah Benu Imam Masjid Aolia Gunung Kidul Mengaku Telepon Allah, PBNU: Tukang Sihir!

Ia meniti karirnya di NU dengan menjadi Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Kota Kediri. Kemudian menjadi pengurus LBM NU Jombang pada tahun 2009. Hingga di 2012 Gus Salam menerima mandat sebagai jajaran Syuriah PCNU Jombang. 

Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 2015, Gus Salam terpilih sebagai Katib PBNU di periode kedua kepemimpinan KH Said Aqil Siradj. Pada tahun 2018 hingga sebelum diberhentikan, Ia juga dipercaya menduduki posisi Wakil Ketua PWNU Jatim. 

Masjid Aolia Gunung Kidul Gelar Idul Fitri Usai Telepon Allah, PBNU Geram

Karirnya di pucuk pimpinan PBNU makin menguat setelah Ia dipercaya masuk jajaran PBNU pada periode kepemimpinan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU tahun 2022-2027, tepatnya sebagai Wasekjend. Namun akhirnya Gus Salam mengundurkan diri dari jabatan tersebut karena alasan tertentu. 

Seperti diketahui, bahwa Gus Salam dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua PWNU Jatim oleh PBNU sebagai sanksi atas gugatan yang dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang perihal struktur kepengurusan PCNU Jombang.

Halaman Selanjutnya
img_title