Kiprah Gus Salam, Cucu Pendiri NU yang Dicopot PBNU
- Istimewa
Bermula dari pelaksanaan Konferensi Cabang PCNU Jombang pada 5 Juni 2022 lalu. Singkat cerita, setelah melakukan tabayun, PBNU menyatakan bahwa hasil konfercab sudah sah, kecuali soal hasil pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang.
Setelah melalui kondisi yang dinamis, ujungnya PBNU mengeluarkan kebijakan penunjukan dan pengesahan kepengurusan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Kepengurusan bentukan PBNU itu dilantik pada 20 Mei 2023. Nah, penunjukan kepengurusan itulah yang kemudian digugat secara perdata oleh Gus Salam dan kawan-kawan.
PBNU menilai, tindakan Gus Salam menggugat PBNU itu merupakan pelanggaran berat. Namun, Gus Salam meyakini bahwa tindakan yang dilakukannya adalah benar. “Kami sejak awal merasa ada pelanggaran AD/ART dalam penunjukan pengurus definitive [PCNU Jombang oleh PBNU],” jelasnya.
Karena itu, pihak Gus Salam kemudian melayangkan somasi terhadap PBNU hingga dua kali. Somasi dilayangkan dengan harapan ada penjelasan dari PBNU terkait penunjukan kepengurusan PCNU Jombang tersebut.
“Tidak direspons [oleh PBNU], maka kami kemudian langkah kami sebagai warga negara yang punya hak untuk memperjuangkan apa yang kami yakini kebenarannya, yaitu kami masukkan gugatan perdata ke pengadilan,” tandas cucu pendiri NU, KH Bisri Syansuri, itu.
Saat ini, sidang gugatan tersebut di PN Jombang adalah yang kedua kalinya. Baik dari penggugat maupun dari PBNU selaku tergugat diwakili oleh tim kuasa hukum. “Tadi sidang yang kedua, tapi mediasi,” ujar Gus Salam.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimima membenarkan soal surat tersebut. Dia juga membenarkan bahwa jajaran syuriah dan tanfidziyah PBNU memutuskan untuk memberhentikan Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jatim.