Sopir Truk Perkosa Teman Pacar di Mojokerto Divonis 9 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Persidangan kasus Sopir Truk perkosa Teman Pacar di Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Persidangan terdakwa Slamet Kurnia Efendi (22) asal Kecamatan Trawas, Mojokerto telah berakhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis sopir truk box itu atas kasus pemerkosaan terhadap teman pacarnya yang masih dibawah umur dengan pidana selama 9 tahun penjara

Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar denda sebesar Rp 1 miliar. 

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang cakra PN Mojokerto pada Rabu, 23 Agutus 2023. Majelis hakim diketuai oleh Fransiskus Wilfrirdus Mamo serta dua anggotanya, Rosdiati Samang dan Yayu Mulyana. 

Nekat Tipu 82 Orang Modus Loker, Pemuda di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Slamet mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan Penasihat Hukumnya Slamet, Handoyo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi Kurniani hadir secara langsung di ruang sidang. 

Dalam amar putusannya, Fransiskus menyatakan Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. 

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurangan selama 4 bulan," katanya. 

Hakim menilai terdakwa melanggar pasal sebagaimana dakwaan primer jaksa, yaitu pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Slamet telah merusak masa depan korban dan meresahkan masyarakat. Keadaan itulah yang menjadi pertimbangan hakim memperberat hukuman Slamet. Sedangkan hal yang meringankan, Slamet mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Baik JPU maupun Penasihat Hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. 

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Pada persidangan sebelumya, Jaksa menginginkan Slamet dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

"Selisih satu tahu tidak terlalu jauh ya, tapi kami belum bisa menyatakan akan banding atau tidak. Saat ini kami masih pikir-pikir karena akan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu," katanya saat ditemui usai sidang. 

Untuk diketahui, Slamet ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto pada bulan Februari 2023. Pria asal Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto ini telah memperkosa seorang gadis yang saat itu duduk bangku SMP. Gadis berusia 16 tahun itu merupakan teman pacarnya sendiri.

Berdasarkan keterangan korban, Slamet melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali. Aksi pertama terjadi pada Maret 2020 lalu saat korban mengunjungi kos pacar Slamet yang sedang kosong. 

Saat itu, Slamet mengintimidasi korban untuk merahasiakan perbuatannya. Namun, korban  merasa ketakutan dan akhirnya bercerita kepada pacarnya. Merasa tidak terima, pacar korban langsung melabrak Slamet hingga keduanya terlibat pertengkaran.

Setahun berlalu sejak kejadian pertama, ternyata SK masih mengintai korban yang sama. Hingga pada Januari 2021, SK mencegat korban di gang dekat rumahnya saat tengah malam dan melakukan aksi yang kedua kalinya.

Korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya, setelah dua kali mendapat tindakan cabul dari Slamet. Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.