PCNU Tegaskan Tak Ikut-ikut soal Pro dan Kontra Tambang Trenggalek

Ketua PCNU Trenggalek, Agus Yusuful Hamdani
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim – Buntut penolakan tambang di Trenggalek, beberapa waktu lalu sekelompok warga melakukan aksi secara langsung. PCNU Trenggalek merasa dirugikan dengan pemberitaan yang seakan-akan mendukung penolakan tambang. Padahal pihaknya menegaskan tak ikut-ikut perihal pro-kontra polemik tersebut.

Momen Bersejarah, Pesantren Pertama NU Diresmikan di Jepang oleh Dubes RI

Ketua PCNU Trenggalek, Agus Yusuful Hamdani menegaskan pihaknya sama sekali tidak berada posisi memihak pendukung maupun penolak tambang. Lantaran sejarah mencatat Jam'iyyah yang didirikan Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari tidak dalam keberpihakan lawan maupun kawan.

"NU tidak berposisi pada pihak-pihak itu, NU hadir sebagai pengayom semua lapisan. Sebab realitas di masyarakat pro-kontra semua kebanyakan juga warga NU," ungkap Agus Yusuful Hamdani melalui sambungan telepon, Senin, 28 Agustus 2023.

PDIP Kuasai DPRD Trenggalek, PKB Posisi Kedua

Pihaknya mempersilahkan warga NU yang juga sebagai warga berbangsa bernegara untuk menyampaikan aspirasi maupun pilihan keputusan pandangan-pandangan sesuai koridor hukum. NU memberi saran ketika memperjuangkan prinsip, memperjuangkan pendirian, untuk diperjuangkan dengan cara yang baik.

Kiai muda Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatullah Pule Trenggalek ini memberikan jalan tengah dan imbauan supaya masyarakat tidak muda terpancing sehingga menimbulkan kegaduhan. Suasana yang kondusif harus tetap dijaga, serta tidak membawa atribut-atribut kemasyarakatan yang sebagai pengayom ke semua lapisan.

Ratusan Pedagang Bakal Geruduk Pendapa Trenggalek gegara Retribusi Mencekik

"Saya menyarankan jika memang memperjuangkan hak, sepatutnya memperjuangkan atas nama pribadi yaitu sebagai warga. Jangan malah mengatasnamakan sebuah institusi yang institusi. Sebab itu berfungsi sebagai pengayom pengayom semua lapisan," jelasnya.

Kendati demikian, Gus Yusuf tidak melarang bagi yang memiliki keputusan silakan disampaikan, sebab itu hak masyarakat. Namun, jangan kemudian melakukan upaya-upaya yang kemudian membentuk membenturkan pihak antara satu dengan yang lain.

Halaman Selanjutnya
img_title