Penasehat Hukum Pemuda Sidoarjo Sebut Tak Ada Unsur Paksaan Setubuhi Pacarnya di Vila Mojokerto
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Penasehat hukum FS (18), Luckman Arief menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan 3 tahun penjara dan 2 bulan pelatihan kerja yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
FS dinilai jaksa terbukti melakukan bujuk rayu terhadap pacarnya yang masih belia untuk bersetubuh di vila kawasan wisata, Pacet, Mojokerto.
Sidang pembacaan nota pembelaan digelar secara tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu, 30 Agustus 2023. Sidang dipimpin hakim tunggal Nurlely.
FS, pemuda asal Sidoarjo itu mengikuti sidang melalui daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri dan Penasihat Hukum FS, Luckman Arief hadir langsung di ruangan sidang.
Persidangan ini juga turut menghadirkan perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena terdakwa tergolong anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan ibu FS.
Penasihat Hukum FS, Luckman Arief mengatakan, kliennya dinilai melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun, ia menyebut unsur paksaan yang dituduhkan terhadap kliennya tak terbukti.
Sebab, persetubuhan yang dilakukan FS dan gadis asal Kecamatan Driyorejo, Gresik itu atas dasar suka sama suka. Sehingga, ia meminta agar FS hanya dijatuhi hukuman berupa pembinaan pelatihan kerja selama 3 bulan. Selain itu juga dibebaskan dari pidana penjara.
"Tidak terbukti sepenuhnya. karena terbukti mereka suka sama suka melakukan hal itu (persetebuhan). Bujuk rayu tidak terbukti," kata dia kepada wartawan usai sidang, Rabu 29 Agustus 2023.
Luckma menuturkan, hukuman 3 tahun penjara yang diinginkan JPU dianggap setimpal dengan perbuatan FS. Akan tetapi, pihaknya mempertimbangkan masa depan dan nama baik FS. Apalagi, kedua belah pihak besepakat damai.
"Orang tua terdakwa sudah minta maaf saat sidang pemeriksaan saksi. Surat perdamaian sudah ditanda tangani oleh kedua keluarga dan dilampirkan dalam nota pembelaan," kataya.
Saat sidang pembacaan nota pembelaan ini ibu kandung FS turut hadiri. Menurut Luckman, ibu FS menangis sesenggukan ketika menyampaikan permintaan maaf dihadapan Majelis Hakim.
"Disampaikan permintaan maaf oleh ibunya secara langsung sambil menangis. Tidak terlalu jelas tadi, intinya permohaan maaf karena memang oang tuanya juga mau tidak ada paksaannya, perminta maaf permohonan di pledeou. Surat ditanda tangani kedua bela pihak," ungkap Luckman.
Kasus ini terungkap, ketika kakak korban melapor ke polda karena NR mengalami pemerkosaan oleh dua remaja pada awal tahun ini. Remaja yatim piatu tersebut diperkosa dalam kondisi mabuk.
Dua remaja itu kini diproses di Surabaya. Dari penyelidikan polisi, akhirnya terbongkar FS juga pernah menyetubuhi NR. Karena perbuatannya dilakukan di wilayah Mojokerto, kasus ini dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto oleh Polda Jatim.
Aksi persetubuhan yang dilakukan FS dan korban pada bulan Maret dan Juni 2022 silam. Sejak kejadian itu sampai sekarang keduanya berstatus pacaran. FS saat ini baru lulus daru Madrasah Aliyah (MA) di sebuah Ponpes di Sidoarjo.
Sedangkan korban duduk di bangku kelas X di sekolah yang sama. Selama ini, korban tinggal bersama kakaknya di rumah kontrakan di kawasan Driyorejo, Gresik. FS dan korban saling kenal karena mondok di Ponpes yang sama.
Sebelum melakukan persetubuhan, keduanya jalan-jalan di kawasan wisata Padusan, Pacet. FS mengajak korban untuk menyewa vila karena tertarik dengan tawaran penjaja di pinggir jalan. Dimana, penjaja vila short time (waktu singkat) hanya menarif sangat murah yaitu Rp 100 ribu.