Setubuhi dan Sebar Foto Bugil Pacar, Remaja di Mojokerto Dipolisikan

Ilustrasi pencabulan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Jaksa Kejari Kabupaten Mojokerto, Mohammad Fajarudin membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan, pihaknya telah menerima berkas pelimpahan perkara tahap 1 kasus dugaan mendistribusikan dokumen elektronik mengandung muatan asusila melalui WhatsApp yang dilakukan AL. Berkas diterima pada 28 Agustus 2023 lalu. 

Remaja di Bojonegoro Dianiaya Hingga Meninggal, 9 Pelaku Ditangkap

"Berkasnya sempat P-19, sudah dikembalikan lagi oleh penyidik, sekarang kita masih dalam proses penelitian," katanya kepada Viva Jatim, Rabu, 6 September 2023. 

Fajar juga membenarkan bahwa tersangka tidak ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Menurut dia, saat ini tersangka masih tetap sekolah. 

Ayah Bejat di Mojokerto Hamili Anak Kandung Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dalam menangani kasus ini, pihaknya bakal mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab, AL tergolong anak  berkonflik dengan hukum (ABH). 

Apabila nantinya berkas perkara memasuki tahap 2 atau P-21, ia pun belum bisa memastikan akan menahan AL atau tidak. Karena melihat AL masih sekolah,  bisa menjadi alasan penangguhan penahanan dengan orang tua dan pihak sekolah sebagai penjamin. 

1.281 Personel Kepolisian di Surabaya Dikerahkan Amankan 8.167 TPS

"(Penahanan AL) kita menunggu arahan dari Kajari. Kalau tidak ditahan resikonya bisa melarikan diri atau tidak hadir waktu sidang. (Penangguhan alasan sekolah) itu kita pertimbangkan, dari awal di Kepolisian tidak tahan," pungkas Fajar.