Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 Tahun di Kasus Dana Hibah DPRD Jatim

Sahat Tua Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

Dari dua orang itu, Sahat menerima suap total Rp5 miliar. Suap tersebut diberikan ke sahat untuk kelancaran pencairan dana hibah ke desa-desa. "Terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," kata jaksa.

Lantik 23 PPIH Embarkasi Surabaya, Pj Gubernur Adhy: Komitmen Maksimalkan pelayanan