Soal Kecelakaan Truk Tangki di Mojokerto, Polisi Sebut Posisi Parkir Avanza Langgar Aturan, Lalu?
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim - Proses penyidikan kasus kecelakaan truk tangki air yang menewaskan dua penonton karnaval di jalan turunan Karlina, Pacet, Mojokerto, masih belum rampung.
Kecelakaan maut yang terjadi pada 24 Agustus 2023 lalu itu melibat mobil Avanza nopol N 1855 EO dan beberapa sepeda motor. Penyebab kecelakaan diduga kuat akibat rem blong.
Saat kejadian, truk tangki air yang dikemudikan Anton Dwi Aryatama (32) itu menyeruduk mobil Avanza yang terparkir di bahu jalan. Sehingga Avanza warna hitam itu pun terdorong hingga menabrak kerumunan penonton karnaval di depannya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Iptu Wihandoko menyampaikan, saat kejadian kondisi arus lalu lintas macet. Menurut dia, Kemacetan disebabkan kerumanan penonton karnaval yang hendak pulang. Namun, ia tak menampik jika posisi mobil Avanza parkir di sembarang tempat menjadi salah satu faktor memperparah kemacetan.
"Bisa dikatakan seperti itu. Kalau Analisa kita memang parkir posisi ramai bisa juga menimbulkan kepadatan arus," katanya kepada wartawan, Jumat, 8 September 2023.
Bahkan, Wihandoko menyebut, posisi parkir mobil yang dikemudikan Dandy Oktavianus (25) di bahu jalan tersebut juga melanggar aturan lalu lintas. Sebab, mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
"Pada intinya juga melanggar sih, rambu lalu lintas. Tapi mungkin saat itu (pengemudinya) juga ingin merayakan ulang tahun dengan melihat karnaval. (Terpaksa parkir disitu) kemungkinan seperti itu," ungkapnya.
Kendati demikian, pengemudi mobil Avanza asal Prigen, Pasuruan itu lolos dari jerat hukum. Wihandoko mengakui sementara ini belum memberikan sanksi berupa penilangan. Dalam proses penyilidikan, sopir mobil Avanza diperiksa sebagai saksi.
"Kita hanya masih proses hukum sopir truk saja. (Pengemudi mobil Avanza) Statusnya saksi, kita lihat nanti," ujarnya.
Mobil avanza berserta STNK dan SIM pengemudinya disita sebagai barang bukti. Saat ini, berkas perkara kasus kecelakaan maut itu memasuki pelimpahan tahap 1 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto melibatksn 2 saksi ahli untuk mengungkap musabab kecelakaan tersebut, yaitu dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Mitsubishi dan Bagian KIR Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto.
Hasilnya, ditemukan beberapa faktor peyebab kecalakaan maut tersebut, terutama pada onderdil dan sistem pengereman. Selain itu , masa berlaku uji KIR telah habis.
Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono mengungkapkan, banyak faktor penyebab truk tangki muatan air mineral tersebut mengalami gagal fungsi rem. Di antaranya booster rem bocor dan seal karetnya rusak.
"Kalau didengar ya kedengaran keras," katanya.
Ia memastikan, kebocoran booster rem terjadi sebelum kecelakaan. Selain itu, juga ditemukan kampes rem hasil modifikasi di salah satu ban belakang. Sehingga, menyebabkan rem kurang pakem atau berfungsi tak maksimal.
Ditambah, jalan tanjakan dengan kondisi banyak kerumunan warga dimungkinkan sopir truk sering kali melakukan pengereman.
"Mengerem terus menerus sehingga rem itu panas. Kalau kampas dan tromol sama-sama panasnya, tidak bisa menggigit. Akhirnya gagal pengereman," tandas dia.
Atas kejadian ini, Sopir truk tangki Anton Dwi Aryatama ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini, berkas perkaranya memasuki pelimpahan tahap 1 di Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Seperti diketahui, kecelakaan itu bermula ketika truk tangki nopol S 9085 UP yang dikemudikan Anton melaju dari arah selatan atau bundaran Pacet. Usai melihat di Jalan Raya Pacet ada karnaval, sesampainya di simpang tiga Karlina, sopir belok ke kiri dengan kondisi jalan turunan tajam. Ia diduga sempat menginjak rem namun tak berfungsi.
Anton pun tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya. Sehingga ia menabrak sepeda motor Honda Beat nopol S 6762 NAR dan Honda Beat nopol S 4815 PW yang ada di depannya. Sopir lalu membanting setir ke kiri hingga menabrak mobil Avanza nopol N 1855 EO yang terparkir di badan jalan. Lalu, mobil Avnza warna hitam terdorong dan menabrak sejumlah penonton karnaval yang berjalan kaki di depannya.
Polisi memastikan tuk tangki air yang dikemudikan Anton tidak kelebihan muatan. Yakni memuat air mineral 6000 ribu liter. Akibat kejadian ini, dua orang dinyatakan meninggal dunia dan 11 lainnya luka ringan dan rawat jalan.