Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Trisakti Kembalikan Uang ke Kejari Gresik

Mantan anggota DPRD Jatim serahkan uang di Kejari Jatim
Sumber :
  • Viva Jatim/Tofan Bram Kumara

"Ucapan terima kasih kepada kuasa hukum tersangka Bambang Suhartono, Bapak Purwadi atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 Milyar pada perkara ini," ucap Nana.

5 Pendaftar Cabup-Cawabup Gresik Temui Cak Imin di Surabaya, Rebutan Rekom PKB?

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengungkapkan perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah Pokmas ini, minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.

"Sebenarnya, minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah kordinasi kepada Pidsus untuk pengembalian uang kerugian negara," jelasnya. 

DPRD Jatim Soroti Zonasi PPDB, Minta Pemerintah Kembangkan Sekolah Swasta