Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Trisakti Kembalikan Uang ke Kejari Gresik

Mantan anggota DPRD Jatim serahkan uang di Kejari Jatim
Sumber :
  • Viva Jatim/Tofan Bram Kumara

"Ucapan terima kasih kepada kuasa hukum tersangka Bambang Suhartono, Bapak Purwadi atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 Milyar pada perkara ini," ucap Nana.

Protes Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Bakar Keranda di Depan Gedung DPRD Jatim

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengungkapkan perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah Pokmas ini, minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.

"Sebenarnya, minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah kordinasi kepada Pidsus untuk pengembalian uang kerugian negara," jelasnya. 

Mobil Pikap yang Dicuri di Bengkel Mojokerto Ditemukan Warga di Gresik