Polisi di Gresik Grebek Rumah Kos Penyimpanan Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Tersangka yang menyimpan sabu-sabu
Sumber :
  • Viva Jatim/Tofan Bram Kumara

Andik Asworo menambahkan anggota tetap tidak percaya, lalu melakukan pengembangan dan di dapati pelaku Kuswanto Ari alias Dono sedang ngopi di warung di Desa Boteng, Menganti melihat keberadaan tersangka, dilakukan upaya penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek cerme dan mengamankan barang bukti guna proses penyekidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Rumah Produksi Sabu di Pasuruan Berhasil Dibongkar Polres Malang

"Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,28 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,28 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,20 gram," ucapnya.

Kemudian juga mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,18 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,16 gram, satu pipet kaca, satu buah tas pinggang pria merk Eiger, satu buah bungkus bekas sabun mandi warna putih, satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari tutup botol air mineral bekas warna biru yang pada tutupnya di beri dua lobang dan terdapat dua sedotan yang sudah di modifikasi. 

Aksi Polisi Bantu Dorong Bajaj Pemudik Asal Jakarta yang Mogok di Mojokerto

"Satu buah sedotan plastik warna putih, ukuran kecil yang sudah di modifikasi untuk sendok plastik untuk memasukkan sabu ke dalam pipet, dan satu buah korek api bensol warna ungu yang sudah dimodifikasi. Terakhir satu buah HP android merk redmi, warna hitam," ujar Andik Asworo.

Tersangka tindak pidana narkotika, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jelang Lebaran, Polda Jatim Amankan Sabu hingga Bahan Peledak saat Operasi Pekat 2024