Polisi Grebek Rumah Kos Penyimpanan Sabu di Gresik, Dua Tersangka Diamankan

Tersangka menjalani pemeriksaan di Polsek Cerme Gresik
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Andik Asworo menambahkan anggota tetap tidak percaya, lalu melakukan pengembangan dan di dapati pelaku Kuswanto Ari alias Dono sedang ngopi di warung di Desa Boteng, Menganti melihat keberadaan tersangka, dilakukan upaya penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek cerme dan mengamankan barang bukti guna proses penyekidikan dan penyidikan lebih lanjut.

331 Fasum di Pulau Bawean yang Rusak akibat Gempa Tuban Mulai Diperbaiki

"Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,28 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,28 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,20 gram," ucapnya.

Kemudian juga mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,18 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,16 gram, satu pipet kaca, satu buah tas pinggang pria merk Eiger, satu buah bungkus bekas sabun mandi warna putih, satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari tutup botol air mineral bekas warna biru yang pada tutupnya di beri dua lobang dan terdapat dua sedotan yang sudah di modifikasi.

1 Bandar dan 2 Pengedar Ditangkap Polisi Mojokerto, Pil Koplo Miliaran Disita

"Satu buah sedotan plastik warna putih, ukuran kecil yang sudah di modifikasi untuk sendok plastik untuk memasukkan sabu kedalam pipet, dan satu buah korek api bensol warna ungu yang sudah di modifikasi. Terakhir satu buah HP android merk redmi, warna hitam," ujar Andik Asworo.

Tersangka tindak pidana narkotika, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pilu 2 Gadis ABG di Gresik 2 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya