Teken MoU dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Setempat, Cara Pemkot Surabaya Cegah Pernikahan Dini

Wali kota Surabaya Eri Cahyadi saat MoU dengan Kemenag
Sumber :
  • Humas Pemkot Surabaya

Surabaya, VIVA Jatim- Dalam upaya pencegahan pernikahan dini di Kota Pahlawan, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melakukan Penandatanganan MoU atau Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya, Jumat 22 September 2023.

Bila Eri Cahyadi-Bayu Airlangga dan Armuji-Awi Disimulasikan di Pilwali Surabaya

Penandatanganan MoU yang digelar di Ruang Sidang Walikota tersebut karena salah satu faktor tertinggi adanya stunting atau kematian ibu dan anak adalah pernikahan dini. 

“Akhirnya kami (pemkot) berdiskusi dengan Pengadilan Agama dan Kemenag karena ini adalah tujuan negara untuk mengurangi kematian ibu dan anak, juga mengurangi stunting,” kata Wali Kota Eri.

Begini Cara Pemkot Surabaya Wujudkan PPDB SMPN 2024 Lebih Berkeadilan

Dengan adanya MoU tersebut, Wali Kota Eri meyakini di tahun 2024 akan tercapai zero pernikahan dini. Hal ini dimulai di tingkat kelurahan dengan tidak memberikan surat keterangan belum menikah (N1) kepada pasangan yang usianya belum ideal menikah.

Selain itu, MoU tersebut juga mengatur kewajiban seorang suami dalam memberikan nafkah kepada anaknya, meskipun telah berpisah dengan istrinya.

Pj Gubernur Jatim Apresiasi Peran PKK dalam Menekan Stunting hingga 17,7 Persen

“Salah satunya yang kita atur adalah seorang suami yang berpisah dengan istrinya memiliki kewajiban menafkahi selama 6 bulan. Kalau 6 bulan tidak menafkahi atau lari maka semua adminduknya kita blokir. Ini sebagai pertanggungjawaban bahwa perpisahan tidak boleh mengorbankan putra-putrinya,” tegasnya.

Melalui penandatanganan Mou itu, Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama, dan Kemenag Surabaya menargetkan tidak ada lagi pernikahan dini di Kota Pahlawan. Pencegahan tersebut juga dilakukan melalui layanan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) milik pemkot, bahkan Pengadilan Agama dan Kemenag Surabaya juga dilibatkan dalam pemberian arahan serta fatwa sebagai bagian dari edukasi pencegahan pernikahan dini dan perceraian.

Halaman Selanjutnya
img_title