Ada Sanksi bagi ASN yang Tanggapi Unggahan Apapun di Medsos Capres

Ilustrasi kegiatan media sosial.
Sumber :
  • U-Report via Viva.co.id

Kemudian, poin 4 isinya juga mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'.

Dituding Arogan, Mendikti Saintek Didemo Pegawai: Pak Presiden Selamatkan Kami

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," ujarnya. 

Dalam poin 5, beleid itu mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Dimana, aturannya terdiri dari:

Ini Alasan Pemerintah Soal Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Kembali Diperpanjang

b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)

Sementara, jenis sanksi atas pelanggaran tersebut yakni sanksi moral, pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka. Hal itu sebagaimana termaktub di Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004:

Pj Gubernur Adhy Pimpin Apel Pagi Awal Tahun 2025, Dorong ASN Pemprov Jatim Tingkatkan Kinerja

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian 

Halaman Selanjutnya
img_title