Ada Sanksi bagi ASN yang Tanggapi Unggahan Apapun di Medsos Capres

Ilustrasi kegiatan media sosial.
Sumber :
  • U-Report via Viva.co.id

Kemudian, poin 4 isinya juga mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'.

Mendagri Bongkar Fakta-fakta ASN Tak Netral di Pilkada 2024

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," ujarnya. 

Dalam poin 5, beleid itu mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Dimana, aturannya terdiri dari:

Kades di Mojokerto Dituntut 2 Bulan Bui gegara Langgar Netralitas Pilkada

b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)

Sementara, jenis sanksi atas pelanggaran tersebut yakni sanksi moral, pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka. Hal itu sebagaimana termaktub di Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004:

Wabub Syah Ucapkan Terima Kasih kepada 84 Pensiunan ASN

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian 

Halaman Selanjutnya
img_title