Ada Sanksi bagi ASN yang Tanggapi Unggahan Apapun di Medsos Capres

Ilustrasi kegiatan media sosial.
Sumber :
  • U-Report via Viva.co.id

Kemudian, poin 4 isinya juga mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'.

Guru Besar Unesa Sampaikan 6 Pernyataan Sikap Demi Tegaknya Demokrasi

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," ujarnya. 

Dalam poin 5, beleid itu mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Dimana, aturannya terdiri dari:

Selain Indonesia, Berikut Daftar 31 Negara akan Gelar Pemilu di 2024

b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)

Sementara, jenis sanksi atas pelanggaran tersebut yakni sanksi moral, pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka. Hal itu sebagaimana termaktub di Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004:

KPK OTT Dugaan Korupsi Oknum ASN, Wabup Sidoarjo: Tanya ke Pak Sekda

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian 

Halaman Selanjutnya
img_title