Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang
Sumber :
  • Mukhammad Dhofir /Viva Jatim

Surabaya, Viva Jatim - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Dewa Suardita menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Ketua (Waket) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

DPRD dan Disbudpar Jatim Komitmen Perkuat Kesenian Lokal

Selain itu, pesakitan yang biasa dipanggil Sahat tersebut, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Vonis itu dijatuhkan karena Majelis Hakim menganggap Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga melanggar Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aspirasi Run 2025 di Madiun Sukses, 11 Ribu Peserta Padati Stadion Wilis

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Hakim Dewa Suardita di penghujung sidang, Selasa 26 September 2023.

Tak berhenti disitu saja, Majelis Hakim juga mewajibkan Sahat membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Komisi D DPRD Jatim Dukung Peralihan Status Jalan Pakis–Turen Jadi Jalan Provinsi

Uang tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Apabila tidak dibayarkan kata Hakim, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Bila masih kurang, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. 

"Empat menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk berpolitik selama empat tahun," tambahnya.

Vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa hukuman bui selama 12 tahun.

Atas vonis ini, Sahat menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menegaskan menerima putusan Majelis Hakim.

"Menerima yang mulia," singkat Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang pledoi sebelumnya, Sahat melakukan pembelaan bahwa dia tidak menerima sejumlah suap yang dinyatakan JPU yakni Rp39,5 miliar.

Kader partai Golkar itu mengaku hanya menerima uang sebesar Rp2,75 miliar. 

Bahkan, terdakwa juga bersikukuh bahwa tidak mengenal almarhum Mochammad Qosim, sosok yang disebut-sebut sebagai tangan kanan dan penyalur uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ke Sahat.

Bahkan dalam kesempatan itu Sahat memelas kepada Majelis Hakim sembari mengutip tiga ayat dari Alkitab seputar kehidupannya.