Pemerkosa Jasad Siswi SMP yang Dibunuh Teman Sekelas di Mojokerto Divonis 15 Tahun Penjara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Mochammad Adi (19), pemerkosa jasad siswi SMP di Mojokerto, AE (15) yang dibunuh teman sekelasnya divonis 15 tahun penjara. Hakim meyakini, Adi terbukti turut serta dalam membunuh korban.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu, 27 Sepetember 2023 sekitar pukul 09.10 WIB. Mejelis hakim dipimpin oleh Husnul Khotimah dan dua anggota, Fransiskus Wilfrirdus Mamo serta Jantiani Longli Naetasi.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu dijaga ketak oleh polisi. Terdakwa Adi mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum Adi, Nurwa Indah hadir langsung di ruang sidang.
Dalam amar putusannya, hakim Husnul Khotimah menyatakan, Adi terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu Adi dinilai terbukti terlibat dalam perencanaan untuk membunuh korban, serta menyetujui dan membiarkan terjadinya pembunuhan tersebut.
Selain itu, Adi juga mengakui telah dua kali mensetubuhi jasad korban. Lalu memasukkannya ke dalam karung untuk dibuang bersama dengan pelaku AA.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan," kata Husnul saat membacaka amar putusan, Rabu, 27 September 2023.
Bukan tanpa alasan, majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan beberapa pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan pihak keluarga korban kehilangan korban.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama dipersidanan dan belum pernah dihukum," ungkap Husnul.
Vonis tersebut yang dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU. Pada Sidang sebelumnya, JPU juga menginginkan Adi dihukum 15 tahun pidana penjara. Atas vonis tersebut, baik JPU maupun Penasihat Hukum Terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk upaya banding.
Penasih Hukum Adi, Nurwa Indah menilai vonis tersebut masih berat. Namun ia enggan membenerkan alasannya.
"Kami masih pikir-pikir upaya banding. (Vonis 15 tahun penjara) Itu berat ya meurut kami," ujaranya.
Adi yang merupakan warga Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto. Ia mengetahui rencana jahat AA (15), pelaku pembunuh siswi SMPN 1 Kemlagi itu.
Setelah jasad disetubuhi Adi, ia bersama AA membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkutnya dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AB. Mayat AE mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelahnya, AB dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda BeAT warna biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AB. Ternyata motor matik itu milik paman korban.
Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian, Selasa, 13 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Jasad AE bisa ditemukan setelah tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AA.
AA ditangkap di Desa Mojodadi, kecamatan Kemlagi pada 12 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan Adi ditangkap pada hari yang sama setelah menonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB.
AA menjalani sidang lebih dulu di PN Mojokerto karena berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Siswa kelas 3 SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto ini divonis 7 tahun 4 bulan penjara dan 3 bulan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar pada, 14 Juli 2023.
Pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi itu terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014. Yaitu membunuh AE yang tergolong anak di bawah umur. AA merupakan teman satu kelas korban. Sidang sempat diwarnai keributan karena keluarga korban tak terima dengan vonis hakim.