Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Sopir Truk Penyebar Video Mesum di Mojokerto Minta Keringanan
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Diketahui, istri teman seprofesinya itu berinisial DE (33). Dalam persidangan, Ipin mengakui motifnya menyebar video mesum dirinya dengan DE itu karena sakit hati. Pasalnya, DE menjanjikan bakal menceraikan suaminya dan menikah dengan Ipin.
"(Menyebar video) Karena DE tidak menepati janji. Janjinya mengurus perceraian habis itu nikah dengan Ipin. Ditunda-tunda, arifin pun jengkel," ungkap Alex.
Dalam sidang yang digelar pada 13 September 2023, JPU menyatakan Ipin melanggar pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ia juga dijerat pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Yakni, membuat video dan menyebarkan video mesum. Video mesum itu diperankan oleh dirinya sendiri dan DE.
"Menjatuhkan pidana terhadap ia terdakwa Muhammad Arifin Alias Ipin Bin Suwata dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp 1 milyard," demikian dikutip dari laman sipp.pn-mojokerto.go.id.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Ipin merupakan seorang sopir truk muatan ayam. Warga Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto pada 17 Maret 2023 lalu di Sidoarjo.
Ipin ditangkap polisi gegara menyebar video mesum dengan istri temannya sendiri. Video hubungan intim itu diperankan oleh dirinya sendiri. Ia nekat menyebarkan video tersebut lantaran sakit usai diputus oleh istri temannya. Ia sengaja ingin merusak rumah tangga korban.