RPP Turunan UU Kesehatan Dinilai Rugikan Petani dan Industri Hasil Tembakau

Anggota DPRD Jatim, Daniel Rohi
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Anggota DPRD Jawa Timur, Daniel Rohi menilai bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 merugikan petani dan Industri Hasil Tembakau (IHT). Ia pun menilai bahwa pemerintah hanya terpaku pada aspek kesehatan saja tanpa melihat beberapa aspek lain seperti ekonomi, sosial dan lingkungan.

Batuk Pneumonia dan TBC Miliki Ciri-ciri Mirip, Begini Cara Membedakan

Karena itu, Daniel Rohi meminta agar Pemerintah terbuka terhadap aspirasi dari semua pihak. Di antara pihak-pihak yang paling akan terimbas adalah petani tembakau dan Industri Hasil Tembakau (IHT).

"Peraturan terkait tembakau yang saat ini tengah dibahas, dipastikan akan berdampak langsung dan signifikan terhadap kelangsungan hidup dan usaha mereka," ungkap Daniel Rohi dalam keterangan tertulis yang diterima Viva Jatim, Kamis, 5 Oktober 2023.

Raperda APBD 2025 Disetujui Jadi Perda, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas

Lebih lanjut, Anggota Komisi B itu mengatakan, sejatinya norma-norma yang tertuang mengakomodir secara seimbang dan adil antara upaya memproteksi kesehatan masyarakat dan upaya menjaga eksistensi ekosistem pertembakauan yang meliputi petani, industri hasil tembakau (pengusaha dan pekerja), pedagang di tingkat retail, biro iklan, transportasi, dan masyarakat selaku konsumen. 

Hal ini penting, mengingat para IHT adalah usaha yang legal dan sepatutnya dilindungi. Untuk itu, pemerintah harus memperhatikan keberlangsungan nasib industri hasil tembakau da petani tembakau.

Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

Menurut Daniel, beberapa isu yang dapat merugikan petani tembakau dan IHT harus dikaji dengan serius adalah tentang larangan penjualan rokok secara eceran, larangan iklan produk tembakau di tempat penjualan umum, ruang publik, dan internet. Lebih menyedihkan lagi, dalam draf regulasi tersebut tertuang dorongan bagi petani untuk alih tanam.

Larangan-larangan tersebut jelas-jelas akan mematikan IHT, karena ruang gerak untuk penjualan dan promosi dibatasi. Serta, yang akan juga terancam keberlangsungan hidupnya adalah para petani, tandas anggota DPRD dari Dapil Malang Raya ini.

Halaman Selanjutnya
img_title