DPMPTSP Gresik Beri Keringanan Denda Retribusi IMB Perusahaan dan Rumah

Kepala DPMPTSP Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Tidak hanya untuk perusahaan, Agung melanjutkan keringanan denda retribusi ini juga berlaku pada IMB bangunan rumah sederhana kategori 90 meter persegi. Tapi dengan catatan membayar sesuai dengan tengat waktu yang sudah di tetapkan.

BMI Buka Kantor Pemberdayaan di Surabaya, Siap Salurkan 3 Ton Beras Zakat per Bulan

"Keringanan ini juga berlaku untuk bangunan rumah sederhana kategori 90 meter persegi tapi dengan catatan pembayaran tepat waktu," jelas mantan Camat Gresik itu.