DPMPTSP Gresik Beri Keringanan Denda Retribusi IMB Perusahaan dan Rumah
Jumat, 6 Oktober 2023 - 07:00 WIB
Sumber :
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Tidak hanya untuk perusahaan, Agung melanjutkan keringanan denda retribusi ini juga berlaku pada IMB bangunan rumah sederhana kategori 90 meter persegi. Tapi dengan catatan membayar sesuai dengan tengat waktu yang sudah di tetapkan.
"Keringanan ini juga berlaku untuk bangunan rumah sederhana kategori 90 meter persegi tapi dengan catatan pembayaran tepat waktu," jelas mantan Camat Gresik itu.