DPMPTSP Gresik Beri Keringanan Denda Retribusi IMB Perusahaan dan Rumah

Kepala DPMPTSP Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Tidak hanya untuk perusahaan, Agung melanjutkan keringanan denda retribusi ini juga berlaku pada IMB bangunan rumah sederhana kategori 90 meter persegi. Tapi dengan catatan membayar sesuai dengan tengat waktu yang sudah di tetapkan.

Pria Tak Dikenal Tewas Tertabrak Kereta Api di Tulungagung, Tubuh Terseret hingga 75 Meter

"Keringanan ini juga berlaku untuk bangunan rumah sederhana kategori 90 meter persegi tapi dengan catatan pembayaran tepat waktu," jelas mantan Camat Gresik itu.