Terlibat Perampasan Mobil Gadai, Polisi di Jombang Terancam Kena Sanksi
- Viva
Jombang, VIVA Jatim – Seorang oknum anggota polisi di Kabupaten Jombang terlibat perampasan mobil pickup L300 nopol DE 8915 AC milik seorang warga Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Karena itu, Aiptu Suryanto yang bertugas di Polsek Diwek, Jombang itu terancam dikenakan sanksi.
Perampasan mobil pickup itu terjadi di rumah korban, Ani Usnawati (38 tahun) pada hari Kamis, 28 September 2023. Usai mengalami hal tersebut, Ani melaporkan dugaan perampasan mobil itu ke Polres Blitar.
Saat peristiwa itu terjadi, korban secara tiba-tiba didatangi empat orang dan mengambil mobil pickup miliknya. Dari empat orang tersebut, ada salah seorang yang mengaku sebagai oknum polisi dari Polsek Diwek, Jombang.
Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugraha membenarkan, oknum anggota polisi yang terlibat perampasan mobil milik warga Blitar itu adalah Aiptu Suryanto yang menjabat sebagai Kepala SPKT di Polsek Diwek.
Dwi Basuki pun menceritakan, awalnya Aiptu Suryanto telah dimintai pertolongan oleh San (54 tahun) warga Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.
"Soal perampasan masih kita dalami, namun informasi yang telah kami dapat, dia diminta pertolongan untuk mengambil kendaraan tersebut," kata Basuki dikutip dari VIVA, Jumat, 6 Oktober 2023.
Dwi Basuki mengaku, bahwa mobil pickup ini awalnya digadaikan San kepada SL sebesar Rp35 juta. Namun San ceroboh, karena BPKB beserta STNK mobil masih tertinggal di dalam mobil.