Terlibat Perampasan Mobil Gadai, Polisi di Jombang Terancam Kena Sanksi

Ilustrasi oknum kepolisian
Sumber :
  • Viva

Jombang, VIVA Jatim – Seorang oknum anggota polisi di Kabupaten Jombang terlibat perampasan mobil pickup L300 nopol DE 8915 AC milik seorang warga Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Karena itu, Aiptu Suryanto yang bertugas di Polsek Diwek, Jombang itu terancam dikenakan sanksi.

Sempol Ayam Khas Malang Cocok Dinikmati Kala Hujan, Ini Resepnya

Perampasan mobil pickup itu terjadi di rumah korban, Ani Usnawati (38 tahun) pada hari Kamis, 28 September 2023. Usai mengalami hal tersebut, Ani melaporkan dugaan perampasan mobil itu ke Polres Blitar.

Saat peristiwa itu terjadi, korban secara tiba-tiba didatangi empat orang dan mengambil mobil pickup miliknya. Dari empat orang tersebut, ada salah seorang yang mengaku sebagai oknum polisi dari Polsek Diwek, Jombang. 

Pandangan Islam soal Kriteria Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024

Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugraha membenarkan, oknum anggota polisi yang terlibat perampasan mobil milik warga Blitar itu adalah Aiptu Suryanto yang menjabat sebagai Kepala SPKT di Polsek Diwek.

Dwi Basuki pun menceritakan, awalnya Aiptu Suryanto telah dimintai pertolongan oleh San (54 tahun) warga Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.

Program Pendidikan dan Kesehatan Gratis Risma Didukung Gus Huda Jember

"Soal perampasan masih kita dalami, namun informasi yang telah kami dapat, dia diminta pertolongan untuk mengambil kendaraan tersebut," kata Basuki dikutip dari VIVA, Jumat, 6 Oktober 2023.

Dwi Basuki mengaku, bahwa mobil pickup ini awalnya digadaikan San kepada SL sebesar Rp35 juta. Namun San ceroboh, karena BPKB beserta STNK mobil masih tertinggal di dalam mobil.

"Mobil itu dipinjam orang untuk digadaikan, setelah itu yang punya lupa kalau BPKB dan STNK ada di mobil," ujar Dwi Basuki.

Dwi Basuki mengatakan, kecerobohan dari San justru dimanfaatkan oleh SL yang merupakan warga Kediri. Selanjutnya Mobil pickup L300 itu dijual oleh SL kepada Anis Usnawati (38 tahun) warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, seharga Rp45 juta.

Seiring berjalanya waktu, San hendak menebus mobilnya yang digadaikan pada SL. Namun SL malah menghilang sehingga San melakukan pelacakan yang kemudian ada informasi bahwa mobil itu berada di Blitar.

Karena mengetahui kendaraan miliknya sudah berpindah tangan. San lalu meminta pertolongan kepada Aiptu Suryanto untuk mengambil kendaraan tersebut di Blitar.

"Ketika dicari, tau-taunya mobil ada di Blitar kemudian Aiptu Suryanto mencari ke Blitar untuk mengambil," tutur Dwi Basuki.

Dwi Basuki juga mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh oknum anak buahnya tersebut adalah kesalahan. Atas tindakannya itu, Aiptu Suryanto sudah dipanggil oleh petinggi Polres Jombang.

"Namun apapun alasannya, tindakan yang dilakukan oleh anak buah saya tersebut tidak bisa dibenarkan. Saya sudah bertemu dengannya. Akan tetapi mengenai sanksi menjadi wewenang Polres Jombang. Pasti ditindak," kata Basuki.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Oknum Polisi di Jombang Terlibat Perampasan Mobil Gadai di Blitar