Terkait Perkembangan Penanganan Ponpes Al Zaytun, Begini Penjelasan Gus Yaqut

Menag Gus Yaqut
Sumber :
  • Viva

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023.

Menag Kembali Ingatkan Jangan Pilih Pemimpin yang Manfaatkan Agama, Sindir Anies?

Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.

Hari Santri 2023 Dipusatkan di Surabaya, Ketum PBNU: Sejarah Resolusi Jihad

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. 

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Menag Gus Yaqut Jelaskan Perkembangan Penanganan Ponpes Al Zaytun"  https://www.viva.co.id/berita/nasional/1644688-menag-gus-yaqut-jelaskan-perkembangan-penanganan-ponpes-al-zaytun?page=2 

Gubernur Khofifah, Kiai dan Ratusan Ribu Santri Bakal Meriahkan Jalan Sehat HSN 2023 di Surabaya