Eks Walikota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Bui Kasus Perampokan

Suasana sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Mantan Walikota Blitar, M Samanhudi Anwar dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam kasus perampokan rumah dinas Sang Walikota.

Mas Ibin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Kota Blitar

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Samanhudi Anwar berupa pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, Selasa 10 Oktober 2023.

Sidang putusan ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Seperti sidang sebelumnya, Samanhudi hadir secara daring dari Rumah Tahanan Klas I Surabaya.

Mas Ibin-Mbak Elim Optimis Menang di Pilwali Kota Blitar

Majelis hakim menilai, Samanhudi bersalah karena dianggap menyuruh orang lain melakukan aksi perampokan rumah dinas Walikota Blitar, sehingga memenuhi unsur Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer," ucap hakim.

Samanhudi Yakin Paslon SAE Bisa Kembalikan APBD Pro Rakyat di Kota Blitar

Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa menurut Hakim PN Surabaya, karena Samanhudi pernah dihukum dalam kasus yang lain.

“Sementara, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama dipersidangan,” lanjutnya.

Usai mendengat putusan hakim itu, Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding.

“Banding yang mulia,” ucap Samanhudi.

Di kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum Syarir Sagir mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir.

“Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.

Vonis yang dijatuhkan kepada Samanhudi oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta agar Samanhudi divonis lima tahun penjara.

Jaksa waktu itu menilai terdakwa Samanhudi terbukti menjadi pemberi informasi ke kawanan perampok yang melakukan kejahatan di rumah dinas Santoso. Perbuatannya melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.