Soroti Target Perolehan PBB Surabaya, Politisi PDIP Jatim: Jangan Beratkan Masyarakat

Politisi PDIP Jatim, Eddy Tarmidi Widjaja.
Sumber :
  • Mukhammad Dhofir /Viva Jatim

Surabaya, Viva Jatim - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eddy Tarmidi Widjaja, menyoroti target perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Surabaya.Ia meminta target pencapaian penerimaan jangan sampai memberatkan masyarakat.

Ribuan Warga Surabaya Ramaikan Jalan Sehat Risma-Eri Cahyadi: Wayahe Resik-resik Jatim!

Berdasarkan informasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, hingga kuartal pertama tahun 2023 pajak dari sektor PBB baru terkumpul sejumlah Rp 157.641.984.363.

Sementara Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya menargetkan pemasukan daerah dari sektor ini mencapai Rp 1,6 triliun. Capaian tersebut dinilai Eddy, yang juga Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Timur, ini membebani masyarakat.

Alasan Megawati Turun Langsung ke Jatim Jelang Pilgub

"Meski pembayarannya setahun sekali, namun jika ditarget sebagai pemasukan daerah sangat memberatkan ditingkat masyarakat," terang Eddy Tarmidi, Selasa 10 Oktober 2023.

Produk PBB dikatakan oleh Eddy merupakan peninggalan kolonial Belanda. Namun sampai sekarang pungutan masih dibudayakan sebagai salah satu pemasukan bagi kota pahlawan. Ia bilang, seharusnya sistem semacam ini dihapuskan.

Pendapatan Daerah Jatim 2025 Diprediksi Minus Rp5,9 Triliun, F-PKB: Pesimis

"Pemerintah kota kan bisa menarik pemasukan dari BUMD atau pajak-pajak lainnya. Karena tidak semua masyarakat ini punya uang untuk membayar, sekalipun dia tinggal di tempat strategis atau tengah kota," urai politisi yang kini mencalonkan sebagai calon legislatif DPRD Surabaya Daerah Pemilihan 5.

Politisi berlatarbelakang pengusaha Food and Baverage ini kembali menerangkan, penghapusan yang dimaksudkan ini tak lain bertujuan membantu masyarakat. Terutama warga yang tinggal di kawasan tengah perkotaan. Cara yang dilakukan dikatakan Eddy Tarmidi Widjaja bisa bertahap. Dimulai dari pemberlakuan penarikan PBB untuk rumah ibadah dengan separuh dari total tagihan.

Halaman Selanjutnya
img_title