Sopir Truk di Mojokerto Sebar Video Mesumnya dengan Istri Teman Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis sopir truk di Mojokerto
Sumber :
  • Lutfi/Viva Jatim

Ipin merupakan seorang sopir truk muatan ayam. Warga Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto pada 17 Maret 2023  lalu di Sidoarjo. 

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Ipin ditangkap polisi gegara menyebar video mesum dengan istri temannya sendiri. Video hubungan intim itu diperankan oleh dirinya sendiri. Ia nekat menyebarkan video tersebut lantaran sakit usai diputus oleh istri temannya. Ia sengaja ingin merusak rumah tangga korban. 

Hubungan perselingkuhan antara pelaku dan korban sudah berlangsung selama satu tahun. Padahal, perempuan beinisial DE itu mengetahui kalau Ipin rekan kerja suaminya sesama sopir truk ayam. 

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ikuti Sidang Secara Daring, Didakwa Pasal KDRT

Setiap bulan mereka rutin bertemu untuk memadu kasih dan berhubungan badan di villa Tretes, Prigen, Pasuruan dan di rumah temannya di Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Satu tahun berjalan, DE memutuskan untuk menghentikan perselingkuhan tersebut. Ipin kaget dan sakit hati ketika mendengar keputusan DE. 

Bandar 1 Juta Pil Koplo Senilai Rp 3 Miliar di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara

Ipin yang masih berstatus lajang itu pun berniat nekat merusak rumah tangga wanita DE. Akhirnya ia menyebarkan rekaman video ketika berhubungan intim dengan DE dan foto telanjang DE kepada suaminya. Bahkan, Ipin juga mengirimkan video serupa  kepada adik korban. 

Perbuatan Ipin membuat korban geram. Ia melaporkan Ipin ke Polres Mojokerto. Sehingga tim dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Ipin setelah mengantongi bukti yang cukup. 

Halaman Selanjutnya
img_title