Jadi Tersangka di KPK, Syahrul Yasin Limpo belum Ditahan seperti Sekjen Kementan
- Viva.co.id
Jakarta, VIVA Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Karena tak hadiri pemeriksaan, Syahrul belum ditahan seperti diterapkan terhadap tersangka dalam kasus sama, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS).
Selain SYL dan KS, penyidik KPK juga menetapkan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penyidik menetapkan ketiga orang tersebut setelah mengantongi dua alat bukti cukup.
“Dan berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” kata Johanis di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Dia menambahkan, SYL, KS, dan MH diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan dan menerima sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan. Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Dari dugaan perbuatan pidana itu, ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan.
Penyidik belum menahan tersangka SYL dan MH karena tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Keduanya mengkonfirmasi tidak hadir dan akan dipanggil ulang. Johanis mengingatkan agar SYL dan MH kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” tegas Johanis.
Dalam kasus ini, baru KS yang ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan. Usai pemeriksaan, KS terlihat sudah memakai rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya terborgol. Ia ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober 2023.