Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Dokter di RS Mojokerto Berakhir Damai
- Lutfi/Viva Jatim
Mojokerto, Viva Jatim - Kasus dugaan malapraktik oknum dokter di Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto terhadap pasien, Nur Heni Solekah (35), berujung damai.
Heni Diduga jadi korban dugaan malapraktik usai disuntik pereda nyeri jenis santagesik. Kasat Reskri Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, perdamaian ini dilakukan usai korban dan pihak rumah sakit serta oknum dokter melakukan mediasi.
Proses mediasi berlangsung di Polres Mojokerto Kota pada Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam mediasi itu, Korban sepakat berdamai dan mencabut laporannya.
"Ini sudah dicabut dan sudah diterima pihak Polres," katanya kepada wartawan, Jumat, 13 Oktober 2023.
Bambang menyatakan, kasus dugaan malapraktik yang menimpa Heni ini masih dalam tahap penyelidikan. Apabila korban mencabut laporan, maka pihaknya akan menghentikan melalui proses restorative justice.
"Rencana dari pihak RS dan pelapor nanti kita pertemukan kembali. Mereka saya kasih kesempatan untuk memberikan steatment (pernyataan) ke media setelah pertemuan mereka," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, suami Heni, Hery Santoso (40) membenarkan hal tersebut. Ia mengaku telah memaafkan perbuatan oknum dokter dan pelayanan di RS Gatoel.
"Kita suda berdamai. Ya intinya mereka sudah menyadari kesalahan dan memperbaiki SOP, ya udah beres. Untuk apa diperpanjang, dokternya juga punya keluarga, dia kan pastinya setres kena perkara seperti ini. Memang kalau dia dan pihak rumah sakit sudah menyadari kesalahan ya sudah lah, sesama manusia harus saling memaafkan ya," ungkap warga Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto itu.
Ia berharap, pihak RS Gatoel memperbaiki pelayanan. Selain itu, ia berpesan, agar setiap kali menangani pasien harus benar-benar teliti dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Ya lebih teliti, lebih hati-hati, sesuai dengan SOP, janga sampai lengah. Kalau ada pegwai atau dokter lelah atau apapun jangan dipaksa kerja," pesan Hery kepada pihak RS Gatoel.
Sementara, kondisi Heni sendiri sudah pulih setelah mendapat perawatan di RS Rekso Waluya bebera waktu lalu. Sebelumnya, Hery Santoso melaporkan oknum dokter RS Gatoel ke Polres Mojokerto pada Senin, 25 September 2023.
Ia membuat laporan lantaran oknum diduga melalukan malapraktik hingga menyebabkan istrinya mengalami alergi gatal-gatal di sekujur tubuh, wajah bengkak dan sesak napas. Itu setelah sang istri disuntik pereda nyeri jenis santagesik.
Kasus tersebut bermula saat Heni berobat dan konsultasi ke RS Gatoel pada Minggu, 24 September 2023 pagi. Ketika itu, Heni mengeluhkan sakit mual dan muntah. Sesampainya di IGD RS Gatoel, Heni konsultasi dengan dokter yang piket.
Selain itu, juga meminta diinjeksi untuk lambung dan vitamin. Namun, saat itu Heni juga disuntik obat Santegesik. Diketahui, Santagesic merupakan obat anti nyeri. Sementara, Menurut Hery, istrinya memiliki alergi terhadap obat golongan Santagesic.
Namun, istrinya tidak pernah ditanya terkait alergi obat oleh dokter yang memeriksa. Pun saat itu, sang suami meminta kepada dokter agar Heni disuntik tiga jenis obat. Yakni, obat untuk mual, muntah, dan vitamin. Tak lama berselang setelah infus habis, tubuh istrinya mengalami gatal-gatal dan merah-merah serta wajah bengkak. Mata pun juga memerah dan merasa sesak nafas.
Mendapati hal itu, pihak RS Gatoel langsung memberikan suntikan obat anti alergi. Kemudian berangsur angsur membaik dan dibawa pulang. Usai dari rumah sakit Heni bersama suami pergi ke Lawang, Malang. Sesampainya disana, Heni kembali mengeluhkan gatal-gatal dan sesak nafas. Bahkan jantungnya berdebar kencang. Ia langsung dilarikan ke RSUD Malang.
Hasil pemeriksaan dokter, istrinya mengalami alergi obat. Di perjalanan pulang ke Mojokerto, rasa gatal dan sesak nafas kambuh lagi. Sehingga, kembali dilarikan ke RS Gatoel. Mereka tiba di RS Gatoel sekitar pukul 16.30 WIB.
Disana, Heni langsung masuk IGD dan diberi obat anti alergi lagi oleh dokter yang berbeda. Kemudian dilakukan rawat inap. Sang suami sempat meminta pertanggungjawaban kepada pihak rumah sakit dan dokter yang memeriksa pertama kali.
Namun tak ada titik temu. Sehingga, ia memilih melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto Kota. Ia melaporkan atas dugaan tindak pidana malpraktek sebagaimana Pasal 84 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.