Buntut Anak Politikus PKB Bunuh Pacar, 3 Anggota Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam
- Viva Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Buntut kasus tewasnya DSA, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat setelah dianiaya pacar, GRT, politikus PKB, tiga anggota Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya (Polrestabes Surabaya) dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Bidpropam Polda Jatim).
Ketiga anggota Polrestabes Surabaya yang dilaporkan ke Bidpropam Polda Jatim antara lain, mantan Kepala Kepolisian Sektor Lakarsantri Komisaris Polisi Hakim, Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Lakarsantri Inspektur Polisi Satu Samikan dan Kepala Sie Kehumasan Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Haryoko Widhi.
Ketiganya dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga korban ke Bidpropam Polda Jatim pada hari ini, Senin 16 Oktober 2023.
Hendra, salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum DSA mengungkapkan, alasan para perwira Polrestabes Surabaya dilaporkan ke Bidpropam Polda Jatim lantaran ketiganya dianggap melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
"Sebagaimana yg dimaksud dalam Perkapolri (Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia), yakni menyebarkan berita bohong dan atau ketidakpatutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat," ujar Hendra di Markas Polda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Selain itu, anggota Polrestabes Surabaya juga diduga menghalang-halangi proses hukum yang semestinya sebagaimana Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Yakni obstruction of justice yang diduga dilakukan oleh Polsek Lakarsansti. Yakni Kanit (Kanitreskrim) beserta Kapolseknya," lanjut Hendra.
Obstruction justice yang dimaksud Hendra ialah terkait pernyataan ketiga anggota Polrestabes Surabaya yang menepis adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan DSA meninggal dunia. Padahal korban waktu itu belum diperiksa secara komperehensif.
"Ketika muncul konfirmasi dari media massa ke Kanit Reskrim Lakarsantri, seluruh konfirmasi yang diajukan oleh media massa terkait dengan adanya dugaan penganiyaan oleh pelaku waktu itu, semua konfirmasi itu ditepis. Dan dibantah secara langsung tanpa dilakukan pemeriksaan yang komperehensif terlebih dulu," tandas Hendra.
Padahal seharusnya kata dia, anggota kepolisian harus melakukan pemeriksaan terkait penyebab kematian korban.
"Jadi harus ditemukan dulu apakah penyebabnya benar-benar dia sakit atau dia memang ada dugaan penganiayaan atau pembunuhan," ucapnya.
Soal dirinya memlih melaporkan ketiga perwira kepolisian ke Polda Jatim. Hendra berkata, untuk menjaga kredibilitas dan akuntabilitas penanganan perkara.
Untuk mendukung laporan tersebut, sejumlah barang bukti sudah dibawa tim kuasa hukum. Meliputi, flash disk berisi cuplikan pernyataan ketiga terlapor serta tangkapan layar dari beberapa media daring.
"Kami mempunyai bukti berupa foto yakni memang jelas di tubuh korban terdapat luka lebam sama luka lecet," tandasnya.