MK Kabulkan Capres Berpengalaman Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Pilpres

Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

Perkara itu antara lain, nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. 

Sempat Ricuh, Aksi Kawal Putusan MK di Gedung DPRD Jatim Berlangsung Panas

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

RUU Pilkada Batal Disahkan DPR di Tengah Meluasnya Aksi Penolakan

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jabat Kepala Daerah yang Diajukan Mahasiswa UNS" https://www.viva.co.id/berita/nasional/1647674-mk-kabulkan-gugatan-syarat-capres-cawapres-pernah-jabat-kepala-daerah-yang-diajukan-mahasiswa-uns?page=2